Mohon tunggu...
Silvia Ayu Artika
Silvia Ayu Artika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hobi saya memasak, saya suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

26 Februari 2023   09:56 Diperbarui: 26 Maret 2023   08:20 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://repository.radenintan.ac.id/16017/3/3.%20Hukum%20Perkawinan%20Islam%20di%Indonesia.pdf

Islam juga mengajarkan dan menganjurkan manusia untuk menikah karena dengan menikah akan membawa kebaikan, kebaikan bagi pelakunya sendiri, kebaikan bagi masyarakat, dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Hikmah pernikahan adalah bahwa Allah menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, suka dan duka, dan seterusnya.

Saya dapat memahami bahwa ada manfaat menikah untuk kemaslahatan:

  • Menghindari perbuatan asusila (zina).
  • Distribusi legal dari dorongan seksual;
  • Perkembangan kebahagiaan dan ketenangan;
  • Pencegahan penyakit menular seksual;
  • Kesadaran akan kebutuhan untuk mencari makanan halal;
  • Pengembangan rasa tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat;  dan
  • Terjalinnya hubungan persahabatan antara keluarga dan masyarakat.

Prinsip-prinsip Perkawinan diatur ke dalam kategori-kategori berikut dalam buku ini:

  • Prinsip Sukarela Dalam hal ini, tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang damai dan tenteram. Untuk mencapai hal ini, suami dan istri harus saling mendukung dan melengkapi agar masing-masing tumbuh sebagai individu dan berkontribusi pada keberhasilan keluarga.
  • Prinsip Monogami Dalam hal ini, seorang pria tidak dapat memiliki lebih dari satu istri, dan seorang wanita tidak dapat memiliki lebih dari satu suami. Dengan kata lain, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 menetapkan bahwa UU Perkawinan mengandung asas mempersulit poligami, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Asas Partisipasi dan Pencatatan Keluarga Dalam hal ini, perkawinan merupakan peristiwa penting, maka orang tua harus ikut serta dalam memberikan izin sebagai tanda menjaga garis keturunan. Selain itu, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Prinsip Perceraian Itu Rumit Dalam hal ini, perceraian harus diperumit karena perceraian adalah perbuatan hukum tetapi Allah SWT membencinya karena perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Perceraian juga dapat berdampak negatif bagi keluarga, masyarakat secara keseluruhan, dan anak-anak hasil perkawinan.
  • Prinsip kedewasaan calon pengantin dalam hal ini, calon suami istri harus matang lahir dan batin agar dapat menikah. Hal ini menjamin bahwa mereka akan dapat mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan langgeng dengan baik berdasarkan ketentuan Yang Maha Kuasa tanpa mempertimbangkan perceraian.
  • Prinsip Peningkatan Status Perempuan Dalam hal ini peran suami dan istri dalam rumah tangga dan masyarakat seimbang.

Pernikahan didasarkan pada empat prinsip:

  • Prinsip Mawaddah wa Rahrnah, yaitu saling mencintai;
  • Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf, yang mengacu pada perilaku yang santun dan beradab;
  • Prinsip Musawah, yaitu saling melengkapi dan melindungi;  dan
  • Prinsip Musyawarah, yang mengacu pada diskusi dan komunikasi yang efektif. Dilihat dari segi perkawinan sendiri, dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
  • Monogami, atau penyatuan laki-laki dan perempuan melalui perkawinan.
  • Poligami atau poligini adalah seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu perempuan.
  • Poligami, atau poliandri, adalah seorang wanita menikah dengan dua pria atau lebih.
  • Eksogami adalah seorang laki-laki menikahi perempuan yang bukan dari kelompok sosialnya sendiri.
  • Endogami, atau perkawinan antara laki-laki dan perempuan dari kelompoknya sendiri, adalah salah satu bentuk endogami.  Kelompok yang dimaksud adalah kelompok etnik atau sosial.

Didalam buku ini menjelaskan banyak sekali fungsi, hikmah, syarat, rukun, tujuan, asa, prinsip, pencegahan, dan pembatalan dalam pernikahan. Terdapat juga pembahasan mengenai Kafa'ah kita secara tidak langsung telah mempelajari isi yang mungkin belum pernah kita pelajari secara luas dan tahu secara detail mengenai pernikahan. Ternyata Pernikahan itu juga penting dan bukan soal tentang ikatan antara dua orang dengan kata lain perempuan dan laki- laki, melainkan juga tentang syarat dan apa saja yang kita persiapkan sebelum menikah.

Daftar isi pada buku ini sudah jelas dan menerangkan apa saja yang akan di tuangkan kedalam isi buku dan menurut saya ini sudah rapi dalam susunan daftar isi, secara tidak langsung pembaca akan mudah dalam mencari halaman materi yang ingin di cari dalam buku tersebut. Kemudian dari segi kata pengantar disini seperti kata pengantar pada umumnya disini penulis mengakui jika ada kekurangan dalam menuliskan buku ini, penulis membutuhkan kritikan dari buku ini agar kedepannya dapat di kembangkan lagi kesalahan atau kekurangan yang terdapat dalam buku ini. Kemudian dari segi isi dalam buku menurut saya sudah jelas, poin- poin yang di tulis baik dalam pengertian pernikahan, hukum, syarat, fungsi, serta pembahasan lain sudah memenuhi cakupan yang di bahas, walaupun mungkin di dalam isi masih terdapat kata atau kalimat yang tidak jelas seperti penggunaan tanda "{}/[]" masih ada di dalamnya entah itu salah ketik atau penulis tidak teliti dalam menuliskan kalimat.

KESIMPULAN 

Kelebihan dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indoneia:

Dalam buku ini dari susunan daftar isinya sangat jelas sehingga pembaca tidak bingung untuk mencari materi di dalam buku karena penataan yang pas, di dalam isi buku ini menjelaskan dengan jelas di setiap materi yang tertulis pada buku ini, dalam penulisan sumber dan data terkait buku ini lumayan jelas, di bagian akhir dalam buku ini penulis sengaja memberikan pasal terkait UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN agar pembaca mengetahuai tentang aturan tersebut, penulis juga memberikan penjelasan tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, penulis juga menuliskan riwayat hidup singkat pada bagian belakang buku ini.

Kekurangan dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indoneia:

Didalam buku ini masih terdapat kalimat yang tidak bisa di baca karena memiliki simbol [\{ yang terdapat pada isi buku, buku ini menurut saya masih berbelit- belit karena masih terdapat banyak penjabaran pengertian yang panjang. Buku ini juga mempunyai halaman yang kosong tidak ada tulisan yang masih ada di dalamnya hal ini bisa membuat jumlah halaman meningkat dan terkesan kurang rapi, pada sampul buku ini terlihat sederhana dan kurang enak untuk di pandang sehingga minat pembaca untuk tertarik pada buku ini juga kecil, buku ini juga jarang di temukan pada toko buku dan toko online seperti Shopee sehingga orang mungkin kesulitan mencari buku cetakan aslinya, dalam penulisan footnote di buku ini kurang tepat pada penulisan judul sebagian tidak di tulis miring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun