Sistem kekerabatan merupakan sebuah sistem hubungan kekeluargaan yang dianut oleh sebuah suku bangsa. Sistem kekerabatan dapat dibedakan menjadi sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal.
Di minangkabau merupakan satu-satunya sistem keturunan yang menganut sistem matrilineal. Sistem matrilineal adalah sistem keturunan yang mengikuti garis keturunan ibu. Â Satuan keluarga terkecil dinamakan samande yang mana terdiri atas tiga keturunan, yaitu nenek, ibu, dan anak. Setiap anak yang lahir akan mengikuti suku ibunya. Maka dari itu, jika ada diantara orang Minang yang satu suku, maka bisa dikatakan mereka adalah keluarga. Untuk itu, perkawinan sesuku dilarang karena dianggap masih satu keluarga.
Jika pada umumnya saat seseorang menikah akan mengikuti suaminya dan tinggal di rumah suaminya, maka berbeda dengan di Minangkabau. Saat menikah, sang suami akan tinggal di rumah istri dan berstatus sebagai sumando. Mereka akan tinggal di satu rumah gadang dan jumlah kamar (bilik) sesuai dengan jumlah perempuan yang ada di dalam rumah itu. Anak-anak di Minangkabau cenderung lebih dekat dengan mamaknya daripada ayahnya. Mamak adalah panggilan kepada saudara laki-laki ibu. . Niniak Mamak biasanya orang yang disegani. Jika keponakan berbuat salah, maka mamaklah yang akan menegurnya. Seperti ungkapan Minangkabau "Anak dipangku kemanakan dibimbiang".Â
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka pangulu
Pangulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka nam bana
Bana badiri sandirinyo
Bana manuruik alua jo patuik
Ungkapan di atas menunjukkan bahwa mamak merupakan panutan kemanakannya. Mamak akan mengajarkan kemanakannya mengenai kehidupan dan adat. Jika kemanakan akan menikah, mamak yang akan mengurus segala sesuatunya.
Saat perkawinan di Minangkabau, pihak perempanlah yang akan mendatangi pihak keluarga laki-laki yang sebelumnya sudah mencari tahu apakah laki-laki ini akan cocok dengan kemanakan mereka. Tahap ini dinamakan maresek. Lalu diikuti oleh upacara perkawinan lainnya yang sesuai dengan adaat Minangkabau.
Karena menganut sistem matrilineal, di Minangkabau terdapat Bundo Kanduang sebagai pemimpin kaum perempuan. Gelar Bundo Kanduang diberikan secara turun temurn dan melalui proses pemilihan.
Pewarisan harta pusaka di Minangkabau juga diberikan kepada perempuan. Sebenarnya harato pusako di Minangkabau ada dua, yaitu harato pusako tinggi dan harato pusako randah. Harato pusako tinggi adalah harta pusaka yang diwariskan kepada perempuan turun temurun. Harta pusaka ini hanya boleh dipakai dan dikelola dan dibawah pengawasan niniak mamak, tidak boleh dijual kecuali jika terjadi tigo pakaro, yaitu mayik tabujua di ateh rumah, Rumah Gadang katirisan, gadih gadang indak balaki. Lain halnya dengan harato pusako randah yang merupakan hasil dari mata pencaharian orang tua yang dapat diwariskan sesuai dengan hukum islam.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H