Mohon tunggu...
Silvia Tifani
Silvia Tifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universtas Andalas

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Matrilineal di Minangkabau

10 Maret 2021   09:54 Diperbarui: 10 Maret 2021   10:10 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena menganut sistem matrilineal, di Minangkabau terdapat Bundo Kanduang sebagai pemimpin kaum perempuan. Gelar Bundo Kanduang diberikan secara turun temurn dan melalui proses pemilihan.

Pewarisan harta pusaka di Minangkabau juga diberikan kepada perempuan. Sebenarnya harato pusako di Minangkabau ada dua, yaitu harato pusako tinggi dan harato pusako randah. Harato pusako tinggi adalah harta pusaka yang diwariskan kepada perempuan turun temurun. Harta pusaka ini hanya boleh dipakai dan dikelola dan dibawah pengawasan niniak mamak, tidak boleh dijual kecuali jika terjadi tigo pakaro, yaitu mayik tabujua di ateh rumah, Rumah Gadang katirisan, gadih gadang indak balaki. Lain halnya dengan harato pusako randah yang merupakan hasil dari mata pencaharian orang tua yang dapat diwariskan sesuai dengan hukum islam.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun