Mohon tunggu...
Silvester Deniharsidi
Silvester Deniharsidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Labuan Bajo

Tertarik pada isu-isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Flores Geothermal Island, Tantangan Ketersediaan Listrik di Flores

21 April 2022   10:51 Diperbarui: 26 April 2022   16:46 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (sumber: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww via kontan.id)

Hutan sebagai daerah tangkapan hujan akan menyimpan air (meteoric water) dengan baik sebelum masuk kedalam reservoir atau dengan kata lain hutan berfungsi menghambatan air hujan sehingga tidak menjadi run-off water yang akan mengalir ke sungai. 

Oleh karena energi panas bumi yang ramah lingkungan dan terbaharukan inilah maka perlu dicarikan suatu pola pengembangan di dalam kawasan hutan sehingga menghasilkan sinergi yang saling menguntungkan.

Begitu pula kekuatiran terhadap lahan-lahan yang digunakan dalam melakukan eksplorasi panas bumi. Dalam tehnis pelaksanaan pada saat pembersihan dan persiapan lahan, akan ada langkah-langkah untuk pencegahan erosi dan tanah longsor. 

Pada area yang curam, akan dibuat dinding penahan tanah/bronjong (retaining wall) atau ditanami dengan tanaman yang dapat menahan erosi. 

Pembukaan lahan tidak boleh melebihi batas area proyek yang akan digunakan, dan apabila kegiatan telah selesai maka akan dilakukan revegetasi (penenaman kembali dengan tanaman, vegetasi lokal segera setelah kegiatan selesai. Revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman atau vegetasi akan segera dilakukan setelah lahan tidak digunakan dan menggunakan top soil/tanah pucuk yang disimpan dan digunakan kembali saat revegetasi.

Terkait dengan isu gangguan terhadap air permukaan juga tidak punya dasar . Kedalaman pengeboran eskplorasi mencapai 1.500 – 2.500 meter di bawah permukaan tanah. Pengeboran panas bumi jauh di bawah level air tanah yang dimanfaatkan oleh kehidupan masyarakat.  

Kedalaman air tanah pada umumnya adalah kurang dari 200 meter. Dengan demikian, pengeboran eksplorasi tidak akan mengganggu mata air sebagai sumber bagi penduduk setempat. Proyek tidak memakai air dari mata air karena tidak cukup debitnya untuk keperluan pengeboran.

Gangguan terhadap kualitas udara adalah berupa debu dihasilkan dari kegiatan konstruksi, dan dan gangguan dari emisi gas buang dari kendaraan maupun peralatan yang digunakan selama kegiatan konstruksi dan pengeboran. 

Untuk meminimalkan dampak kualitas udara, maka telah disiapkan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan. Mitigasi yang dilakukan adalah penyiraman jalan tanah, penggunaan Kendaraan yang sudah lolos uji emisi gas buang dan memastikan adanya servis berkala untuk memastikan mesin-mesin yang digunakan memenuhi standar emisi yang ditetapkan. 

Pemilihan kendaraan dengan mempertimbangkan dampaknya pada total emisi gas buang. Memastikan bahwa mesin-mesin di proyek tidak dinyalakan bilamana tidak diperlukan. Melakukan monitoring udara secara teratur dan berkala. Mengurangi ketinggian pada saat meletakkan material untuk mengurangi debu yang dihasilkan.

Terkait dengan adanya potensi bahaya timbulnya gas hidrogen sulfida (H2S) pada saat kegiatan pengeboran sumur eksplorasi maupun kegiatan uji sumur (well testing), yang paling berpotensi terkena bahaya adanya H2S adalah pekerja di lokasi pengeboran (terdekat dengan sumber H2S). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun