Mohon tunggu...
Silvester Deniharsidi
Silvester Deniharsidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Labuan Bajo

Tertarik pada isu-isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berpendapat Dan Pembatasannya Dalam Berdemokrasi

18 April 2022   23:42 Diperbarui: 19 April 2022   00:06 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembatasan kebebasan berpendapat itu sudah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari UUD 1945 sampai dengan undang-undang. Di dalam UUD 1945, telah menegaskan prinsip pembatasan tersebut. Pasal 28J ayat (1)  UUD 1945 menegaskan kebebasan (termasuk kebebasan berpendapat) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut ayat (2) menegaskan pula dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pada tingkat undang-undang, pembatasan itu telah diatur di dalam beberapa undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan sebagainya. Secara umum pembatasan terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat itu mencakup; tidak melanggar hak orang lain,kesusilaan, termasuk dibatasi oleh ruang dan waktu.

Pembatasan terkait dengan hak asasi orang lain artinya kebebasan itu tidak boleh diartikan kebebasan yang mutlak untuk mengungkapkan pendapat sebebas-bebasnya yang mengandung fitnah, pencemarann atau merendahkan orang lain yang akan mengganggu harkat dan martabat seseorang. Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang. Semua orang pasti tidak mau difitnah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan suatu kejahatan. Pencemaran nama baik ini termasuk kategori penghinaan yang diatur  mulai dari Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Penghinaan itu dapat dilakukan dalam bentuk penistaan (smaad) baik secara lisan maupun tulisan dan juga dalam bentuk fitnah (laster). Penistaan atau menista itu adalah perbuatan yang menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang memalukan, agar diketahui oleh umum baik secara lisan maupun tulisan. Misalnya kita menuduh seseorang berzina, mencuri dan sebagainya.  Tuduhan tersebut tentu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Pasal 310 ayat (1) KUHP menegaskan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Lebih lanjut ayat (2)  menegaskan jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pada era digital saat ini, kasus pencemaran nama baik ini marak terjadi. Banyak sekali masyarakat yang saling lapor karena melakukan pencemaran nama baik. Di dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1)  UU ITE yang menegaskan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dikenakan pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat (1) juga menegaskan agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Di negara kita saat ini marak kasus penistaan terhadap agama. Kebebasan berpendapat di muka umum, disalahartikan dengan bebas mengungkapkan pendapatnya untuk menghina atau menista agama-agama tertentu,  menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut untuk menimbulkan kerusuhan melalui media-media sosial seperti youtube, twitter dan lain-lain.   

Kebebasan berpendapat itu juga dibatasi agar tetap menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kita tidak boleh melaksanakan kebebasan berpendapat dengan mengganggu kepentingan umum. Misalnya kita melakukan demonstrasi dengan cara-cara merusak fasilitas umum. Merusak lampu-lampu jalan ataupun merusak tokoh-tokoh di sepanjang jalan pada saat melakukan demonstrasi atau pawai.

Kebebasan berpendapat itu juga dibatasi oleh ruang dan waktu. Khusus untuk kebebasan berpendapat di muka umum melalui kegiatan demonstrasi tentu tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Juga tidak dapat dilakukan pada hari-hari besar nasional ataupun pada hari-hari raya. Misalnya, demonstrasi tidak dapat dilakukan pada saat perayaan hari Kemerdekaan Nasional pada 17 Agustus. Begitu pula pada saat hari raya keagamaan. Misalnya, demonstrasi tidak dapat dilakukan di Denpasar pada saat seluruh masyarakatnya sedang merayakan Nyepi.  

Kebebasan berpendapat itu juga dibatasi dari segi kesusilaan. Artinya kita tidak boleh melakukan kebebasan berpendapat itu dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan seperti mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 10 junto pasal 36 mengatakan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dengan memahami batasan-batasan tersebut, kebebasan berpendapat itu sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan adanya kebebasan berpendapat yang tetap pada jalurnya, akan menciptkan proses terbuka terjadinya saling pertukaran pendapat, ide dan informasi. Hal ini terus dilakukan agar warga negaranya semakin cerdas berbangsa dan bernegara. Menjadi penting diperhatikan agar kebebasan berpendapat itu tidak disalahgunakan sebagai media untuk memecah belah bangsa, menghasut, mengungkapkan ujaran kebencian kepada suku, agama, ras dan golongan-golongan tertentu.

Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat itu sangatlah penting dan karenanya tidak boleh ditiadakan. Kebebasan berpendapat merupakan suatu pendobrakan segala pengekangan dogmatis kekuasaan. Dengan adanya kebebasan berpendapat, warga negara akan memberi pengawasan terhadap jalannya kekuasaan yang cendrung disalahgunakan oleh para penguasa. Bayangkan saja, kalau tidak ada kebebasan berpendapat, maka para penguasa akan bebas menjalankan kekuasaannya sesuai dengan kepentingannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun