Â
Â
PENUTUP
Â
Pernikahan merupakan sunnatullah yang dialami manusia. Â Dalam Islam pernikahan merupakan hal yang sakral, di Indonesia sendiri pernikahan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUHPer. Termasuk yang diatur diantaranya tentang batas usia minimal pernikahan. Pernikahan dini memberi dampak negatif dari segi kesehatan, psikologis, dan finansial. Meski begitu, hal tersebut masih marak terjadi di Indonesia dan menjadi hal yang dinormalisasikan. Dengan adanya izin dan aturan yang terkait, pernikahan dini dapat disahkan memalui dispen yang diberikan pemerintah. Namun, alangkah baiknya hal ini diminmalisir ssebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang belum cukup umur untuk menikah. Sehingga pernikahan dilaksankan sebagaimana mestinya dengan kesiapan jiwa dan raga dalam menjalankannya.
Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Â
Bawono, Yudho, Setyaningsih Setyaningsih, Lailatul Muarofah Hanim, Masrifah Masrifah, and Jayaning Sila Astuti. "Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia." Jurnal Dinamika Sosial Budaya 24, no. 1 (2022): 83. https://doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508.
Â
Mawardah, Fifah, Juan Ferdinan Sitanggang, Puti Agustia Wardana, and Shella Rachmawaty. "Paradigma Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Perdata." Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa. Vol. 1, n.d.