Mohon tunggu...
Silva Jasmine Rolia
Silva Jasmine Rolia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggapi Maraknya Pernikahan Dini dalam Kacamata Hukum Perdata

9 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

PENUTUP

 

Pernikahan merupakan sunnatullah yang dialami manusia.  Dalam Islam pernikahan merupakan hal yang sakral, di Indonesia sendiri pernikahan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUHPer. Termasuk yang diatur diantaranya tentang batas usia minimal pernikahan. Pernikahan dini memberi dampak negatif dari segi kesehatan, psikologis, dan finansial. Meski begitu, hal tersebut masih marak terjadi di Indonesia dan menjadi hal yang dinormalisasikan. Dengan adanya izin dan aturan yang terkait, pernikahan dini dapat disahkan memalui dispen yang diberikan pemerintah. Namun, alangkah baiknya hal ini diminmalisir ssebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang belum cukup umur untuk menikah. Sehingga pernikahan dilaksankan sebagaimana mestinya dengan kesiapan jiwa dan raga dalam menjalankannya.

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Bawono, Yudho, Setyaningsih Setyaningsih, Lailatul Muarofah Hanim, Masrifah Masrifah, and Jayaning Sila Astuti. "Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia." Jurnal Dinamika Sosial Budaya 24, no. 1 (2022): 83. https://doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508.

 

Mawardah, Fifah, Juan Ferdinan Sitanggang, Puti Agustia Wardana, and Shella Rachmawaty. "Paradigma Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Perdata." Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa. Vol. 1, n.d.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun