Mohon tunggu...
Silva Jasmine Rolia
Silva Jasmine Rolia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggapi Maraknya Pernikahan Dini dalam Kacamata Hukum Perdata

9 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:26 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENANGGAPI MARAKNYA PERNIKAHAN DINI DALAM KACAMATA HUKUM PERDATA

 

Silva Jasmine Rolia

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

 

 Pernikahan merupakan hal yang sakral, karena bukan hanya berupa hubungan fisik tapi juga hubungan spiritual. Di dalamnya terdapat  komitmen dari suami istri untuk menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sebagai pasangan. Di dalam Islam pernikahan merupakan suatu ibadah terlama dan butuh kesiapan untuk menjalankannya. Baik kesiapan dari segi fisik, emotional, dan  finansial. Di Indonesia sendiri pernikahan masuk dalam pembahasan hukum perdata yg mambahas terkait perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga batasan usia minimal untuk Menikah. Mengutip Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang tertulis dalam pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak  pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Perubahan atas peraturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.[2] Meskipun Undang-Undang tersebut sudah disahkan, pernikahan dini masih menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan di Indonesia. 

 

Data terjadinya pernikahan dini di Indonesia pada tahun 2020 bahkan menunjukkan peningkatan sejak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masuk ke Indonesia. Hal ini sebagaimana diketahui data dari BBC.com pada bulan Januari-Juni 2020, ada 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan (Anonim, 2020). Tingginya persentase pernikahan dini di Indonesia ini tidak lepas dari beberapa faktor yang memengaruhinya. Salah satu faktor yang dianggap berperan dalam terjadinya pernikahan dini di Indonesia adalah faktor budaya di beberapa wilayah di Indonesia.[3]

 

Berdasarkan data kementrian pemberdayaan perempuan dan anak, perkawinan dibawah umur yang terjadi pada 2021 sebesar 9,23 %, pada tahun 2022 sebesar  8,06%, dan 6,92% pada tahun 2023.  Hal ini bukan hanya tentang perundang-undangan tapi juga terkait dampak yang terjadi karena pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, psikologis, dan finansial. Dari aspek kesehatan, pernikahan dini berdampak pada kesehatan wanita yang sedang hamil. Menurut medis usia ideal untuk hamil pada angka 20-35. Jika di bawah usia 20 maka berdampak pada kesehatan rahim karena masih rentan untuk mengalami kondisi kehamilan, serta berdampak pada anak yang dilahirkan yaitu berpotensi mengalami stunting karena kurangnya persiapan sang ibu untuk merawat dan mengasuh buah hatinya. Dari aspek psikologi, pernikahan dini belum mencapai usia matang dalam segi emosional, yang dimana dalam pernikahan merupakan pertukaran pikiran 2 individu yang bebeda sehingga butuh kebijaksanaan dalam berpikir dan memanage emosi. Dalam segi finansial, pelaku pernikahan dini masih pada usia sekolah, yang berarti belum memiliki perkerjaan sebagi sumber ekonomi untuk  memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya ada tindakan dari pemerintah dalam penegakan hukumnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun