Mohon tunggu...
Silvanah Piwa
Silvanah Piwa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UII YOGYAKARTA (Hubungan Internasional)

Email: sylvanahbadarudin@gmail.com Artikel pertama : https://posonews.id/2020/07/19/mahasiswi-uii-jogja-asal-morowali-sampaikan-pentingnya-bela-negara-di-masa-new-normal/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aliansi Pemuda Peduli Sakita Tuntut Transparansi ADD Pemdes Sakita

21 Desember 2021   19:02 Diperbarui: 21 Desember 2021   19:06 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orasi Sepanjang Jalan Desa Sakita (Sumber Gambar: Dokumen Wanda)

Tidak hanya itu, mereka juga menyesalkan mengenai pengambilan kebijakan Pemdes yang merugikan kepentingan umum. Adapun tuntutan-tuntutan lain diantaranya:

  • Penolakan penurunan status hutan lindung yang ditetapkan oleh Kades Sakita yang dianggap kontroversi. 

  • Penolakan Kades terhadap bantuan pembangunan jembatan Tompaika dari pihak TNI (Koramil/Kodim).

  • Pelayanan masyarakat yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti penetapan jam kerja Pemdes yang tidak sesuai SOP.

  • Tidak mampu menyelesaikan masalah dan melakukan tindakan diskriminatif yang meresahkan masyarakat, sesuai PERDA Kab.Morowali No.5 Tahun 2020, pasal 81 ayat 3 Poin K yang menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan di masyarakat. 

Adapun masalah yang belum terselesaikan diantaranya adalah masalah sengketa lahan sepak bola, sengketa lahan masyarakat, dan masalah pengadaan tong sampah  yang sampai sekarang belum terealisasikan.

Demo di depan Kantor Desa Sakita (Sumber Gambar: Dokumen Wanda)
Demo di depan Kantor Desa Sakita (Sumber Gambar: Dokumen Wanda)

Sarmin selaku koordinator lapangan Aliansi Pemuda Peduli Sakita (APPS) menyatakan terkait hasil aksi kemarin; "Kami berharap sistem pemerintah desa bisa lebih mengedepankan masyarakatnya, serta bisa menerima saran-saran dari masyarakat, kemudian sistem pelayanan untuk masyarakat sebaiknya tidak bertempat di rumah Pak Kades, dan Sekdes. 

Ada fasilitas negara yang harus digunakan yakni  Kantor Desa. 

Dan mengenai jam kerja Pemdes yang tidak disiplin yang seharusnya aparat harus berada di Kantor Desa sesuai jam operasionalnya yaitu mulai dari pukul 08:00-16:00 WITA".

"Kemudian untuk masalah transparansi anggaran diharapkan agar pemerintah desa bisa lebih terbuka kepada masyarakatnya, karena itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui ADD, dan terkait masalah pembebasan lapangan sebaiknya cepat diselesaikan. Kasihan masyarakat, khususnya anak muda yang gemar dalam berolahraga tidak bisa menggunakan lapangan tersebut karena masih bermasalah dengan pihak pemilik tanah. Kami harap, pemerintah desa harus secepatnya menyelesaikan masalah lapangan tersebut, ketika persoalan tersebut tidak bisa terselesaikan, lebih baik mundur dari kursi jabatannya", tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun