Perlindungan hukum terhadap pasien dengan penyakit mental merupakan aspek penting dalam sistem hukum dan kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hukum harus menjamin bahwa hak hak pasien dengan gangguan mental diakui dan dilindungi serta mereka menerima perawatan yang sesuai tanpa diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Penyandang gangguan jiwa juga berhak untuk hidup layak dan terhindar dari adanya tindakan penyiksaan dan pasung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.Â
Di Indonesia, beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi pasien dengan penyakit mental, antara lain:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Tepatnya pada pasal 3 yang menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari Kesehatan orang dengan gangguan mental (ODGJ). UU ini merupakan landasan hukum yang penting dalam perlindungan pasien dengan penyakit mental.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tepatnya pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan juga diatur dan dijamin keberadaannya, yaitu:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Undang-Undang Dasar 1945
Juga mengatur hak untuk bebas dari penyiksaan, Pasal 28G ayat (2) " Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pasal 76 Â ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau.