Mohon tunggu...
Silvana Azzahra
Silvana Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Pasien Dengan Penyakit Mental

6 Oktober 2024   14:00 Diperbarui: 6 Oktober 2024   14:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hukum terhadap pasien dengan penyakit mental merupakan aspek penting dalam sistem hukum dan kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hukum harus menjamin bahwa hak hak pasien dengan gangguan mental diakui dan dilindungi serta mereka menerima perawatan yang sesuai tanpa diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Penyandang gangguan jiwa juga berhak untuk hidup layak dan terhindar dari adanya tindakan penyiksaan dan pasung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. 

Di Indonesia, beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi pasien dengan penyakit mental, antara lain:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Tepatnya pada pasal 3 yang menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari Kesehatan orang dengan gangguan mental (ODGJ). UU ini merupakan landasan hukum yang penting dalam perlindungan pasien dengan penyakit mental.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Tepatnya pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan juga diatur dan dijamin keberadaannya, yaitu:

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Undang-Undang Dasar 1945

Juga mengatur hak untuk bebas dari penyiksaan, Pasal 28G ayat (2) " Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pasal 76  ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun