Oleh : Wan Silvana Azzahra 220200354, Mata Kuliah : Hukum Kesehatan
Kesejahteraan psikologis merupakan aspek yang sangat penting bagi kehidupan individu manusia, karena dengan Kesehatan jiwa seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, dan membangun jaringan sosial yang optimal. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, seseorang yang mengalami gangguan mental adalah individu yang mengalami ketidakseimbangan pada pikiran, perilaku, dan emosi yang ditunjukkan oleh serangkaian gejala atau perubahan perilaku yang signifikan, sehingga dapat menyebabkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan perannya sebagai manusia.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang membuat mereka mudah menjadi korban tindak kekerasan. Stigma tersebut biasanya berasal dari lingkungan masyarakat, baik itu dari individu atau dari lingkungan keluarga. Dengan adanya gangguan kejiwaan bukan berarti ia dapat dikucilkan, orang dengan gangguan kejiwaan tetaplah manusia yang berhak mendapatkan persamaan didepan hukum (Equality Before The Law).
Adapun beberapa Jenis Penyakit Yang Mengganggu Kejiwaan :
Gangguan Bipolar
Sederhananya, bipolar dikenal sebagai sebuah gangguan psikologis yang berkaitan dengan perubahan mood. Perubahan mood adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa merasa gembira yang ekstrem dan rasa sedih yang ekstrem dalam durasi waktu yang tidak terlalu lama.
Skizofrenia
gangguan mental kronis yang menyebabkan penderita mengalami berbagai gejala, seperti: Halusinasi, Delusi atau waham, Kekacauan berpikir, Perubahan perilaku, Kesulitan membedakan kenyataan dengan pikiran.
Demensia
kondisi penurunan fungsi kognitif yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Demensia merupakan penyakit degeneratif yang bersifat progresif, artinya kondisi ini akan semakin memburuk secara perlahan.
Gangguan mental dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit tertentu, stres akibat peristiwa traumatis, dan faktor lingkungan.
Perlindungan hukum terhadap pasien dengan penyakit mental merupakan aspek penting dalam sistem hukum dan kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hukum harus menjamin bahwa hak hak pasien dengan gangguan mental diakui dan dilindungi serta mereka menerima perawatan yang sesuai tanpa diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Penyandang gangguan jiwa juga berhak untuk hidup layak dan terhindar dari adanya tindakan penyiksaan dan pasung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.Â
Di Indonesia, beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi pasien dengan penyakit mental, antara lain:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Tepatnya pada pasal 3 yang menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari Kesehatan orang dengan gangguan mental (ODGJ). UU ini merupakan landasan hukum yang penting dalam perlindungan pasien dengan penyakit mental.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tepatnya pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan juga diatur dan dijamin keberadaannya, yaitu:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Undang-Undang Dasar 1945
Juga mengatur hak untuk bebas dari penyiksaan, Pasal 28G ayat (2) " Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pasal 76 Â ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Undang-Undang Gangguan Jiwa
Pasal 4 Undang-Undang Gangguan Jiwa perlindungan hukum terhadap penderita ganggaun jiwa mencakup promotive, preventif, kuratif, rehabilitative
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 44 KUHP, ODGJ tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa orang dengan gangguan jiwa mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang membuat mereka mudah menjadi korban tindak kekerasan. Terdapat kasus mengenai pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peristiwa terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Bahkan, sejak 6 Juni 2023, para pelaku juga sempat menganiaya korban secara berulang di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah Pantai. Di lokasi itulah kemudian para terduga pelaku menganiaya korban berulang kali hingga meninggal dunia. Menurutnya, keempat pelaku berbagi peran dalam penganiayaan korban, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pengertian korban menurut Undang-Undang ini yaitu seseorang yang mengalami kesengsaraan fisik, psikologis, dan/atau kerugian finansial akibat tindak pidana. Setiap korban tindak pidana berhak atas perlindungan. bahwa meskipun ada pengaturan hukum untuk ODGJ, implementasinya masih belum optimal di lapangan. Peraturan-peraturan hukum sudah jelas, namun penegak hukum masih salah memahami objek yang dimaksud dalam peraturan tersebut.
Perlindungan hukum terhadap hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana belum sepenuhnya terealisasikan, sehingga pemerintah harus lebih perduli terhadap segala bentuk perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Itulah penjelasan mengenai orang dengan gangguan jiwa bagaimana pengaturannya di Indonesia. Orang dengan gangguan jiwa berhak atas pelayanan yang berkualitas bebas untuk lepas dari penyiksaan karena orang dengan gangguan jiwa tetaplah manusia yang berhak mendapatkan persaaman didepan hukum tanpa diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
SumberÂ
Jurnal perlindungan hukum untuk mencegang pemasungan oleh ODGJ
Jurnal of criminal law ODGJ sebagai korban tindak pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Penganiayaan ODGJ, Begini Jerat Hukumnya -- Hukum Online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H