Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan pelaku penganiayaan di Cafe Jl. Dharmahusada Surabaya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya.
Tersangka LD (51) dan DA ( 20 ), warga Kali Judan Mulyorejo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap MR (18), warga Jl. Wonokusumo Lor.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, saat dihubungi pada Minggu (26/03/2023) membenarkan jika tersangka telah ditahan.
“Tersangka LD dan DA saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/166/II/2023/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 9 Februari 2023,” kata AKBP Mirzal.“Tersangka diamankan di rumahnya usai dilaporkan korban. AKBP Mirzal juga menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 09 Februari 2023 Sekitar.19.19 Wib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H