Mohon tunggu...
Eko Landak
Eko Landak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Humas Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan - Polda Jawa Timur - #JogoSuroboyo

Berenang, Volli,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pengeroyokan

27 Maret 2023   11:00 Diperbarui: 27 Maret 2023   11:17 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan pelaku penganiayaan di Cafe Jl. Dharmahusada Surabaya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya.

Tersangka LD (51) dan DA ( 20 ), warga Kali Judan Mulyorejo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap MR (18), warga Jl. Wonokusumo Lor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, saat dihubungi pada Minggu (26/03/2023) membenarkan jika tersangka telah ditahan.

“Tersangka LD dan DA saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/166/II/2023/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 9 Februari 2023,” kata AKBP Mirzal.“Tersangka diamankan di rumahnya usai dilaporkan korban. AKBP Mirzal juga menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 09 Februari 2023 Sekitar.19.19 Wib.

dokpri
dokpri
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim berawal pada hari Kamis 09 Februari 2023, ketika korban sedang bekerja menjadi tukang parkir di TKP (Cafe EXELCO Jl. Dharmahusada) tiba-tiba korban dipukuli oleh 3 (tiga) orang tidak dikenal yang menggunakan helm yang diarahkan kepada pelapor mengenai kepala, leher."Korban melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet,” ujar AKBP Mirzal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun