Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dan Res Publica

13 Desember 2024   08:10 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:10 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Etika memainkan peran yang sangat penting dalam pengelolaan pajak, baik dalam kerangka pribadi (res privata) maupun publik (res publica). Dalam konteks res privata, etika berhubungan dengan keputusan individu untuk membayar pajak atau memanipulasi kewajiban pajaknya demi keuntungan pribadi. Etika pribadi ini memengaruhi pola pikir masyarakat terhadap kewajiban pajak dan kewajiban sosial secara lebih luas. Dalam masyarakat yang tidak memegang teguh prinsip etika yang baik, seperti kejujuran dan tanggung jawab sosial, praktik korupsi pajak akan lebih mudah berkembang.

Sementara itu, dalam res publica, etika memiliki peran ganda. Di satu sisi, etika dalam ruang publik berfungsi sebagai panduan dalam pembuatan kebijakan yang mencerminkan kepentingan umum. Di sisi lain, etika publik juga mengatur bagaimana pemerintah dan masyarakat berinteraksi terkait dengan penggunaan dana pajak yang dikumpulkan. Misalnya, pengelolaan dana pajak yang tidak transparan atau penyalahgunaan anggaran negara yang dipungut dari pajak akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan pajak itu sendiri. Pemerintah harus dapat menjaga integritas dalam setiap langkah kebijakan fiskal yang diambil.

Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh filsuf seperti Immanuel Kant dan John Stuart Mill dalam modul Prof. Apollo, terdapat dua pendekatan etika yang perlu dipahami dalam konteks pajak: etika kewajiban dan etika utilitarian. Etika kewajiban, yang sering dikaitkan dengan pandangan Kantian, menekankan bahwa individu memiliki kewajiban moral untuk mematuhi hukum pajak sebagai bagian dari kewajiban mereka terhadap masyarakat. Di sisi lain, etika utilitarian yang dipopulerkan oleh Bentham dan Mill menekankan hasil atau konsekuensi dari tindakan tersebut---bahwa membayar pajak harus menghasilkan manfaat terbesar bagi kesejahteraan bersama. Kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi, namun dalam praktiknya, kadang-kadang terjadi ketegangan antara keduanya.

Daftar Pustaka

Apollo, Prof. (2019). Ruang Publik dan Res Publica: Pajak dan Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Apollo.

Bell, Daniel. (2000). The End of Ideology. Harvard University Press.

Fukuyama, Francis. (1992). The End of History and The Last Man. Free Press.

Piketty, Thomas. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.

Weber, Max. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.

Yamin, Moh. (1945). Pidato di Sidang BUPKI. Arsip Nasional Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun