Suap Pejabat Pajak: Untuk mendapatkan keringanan pajak atau menghindari pemeriksaan yang lebih ketat, individu atau perusahaan memberikan suap kepada petugas pajak.
Di sini, res privata mengedepankan keuntungan pribadi di atas kepentingan umum. Pajak yang seharusnya menjadi kontribusi kepada negara untuk kepentingan bersama malah disalahgunakan demi keuntungan individu atau sekelompok orang.
2. Korupsi Pajak dalam Res Publica
Res publica adalah wilayah yang mewakili kepentingan publik atau masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal pengelolaan pajak, res publica berarti bahwa pajak yang dikumpulkan dari masyarakat harus digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Namun, dalam konteks korupsi pajak, pejabat atau institusi publik yang memiliki wewenang dalam  pengelolaan pajak dapat menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka. Korupsi dalam res publica terjadi ketika:
Penyalahgunaan Anggaran: Pajak yang dikumpulkan untuk kepentingan umum justru digunakan oleh pejabat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan yang Tidak Transparan: Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana pajak, misalnya ketika alokasi anggaran tidak jelas atau dilaporkan secara tidak akurat, memungkinkan terjadinya korupsi dalam pengelolaan pajak di level publik.
Korupsi dalam res publica menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena pajak yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran umum malah tidak mencapai tujuan tersebut. Akibatnya, pelayanan publik yang buruk dan pembangunan yang terhambat.
Korupsi pajak dalam res privata dan res publica menggambarkan ketegangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Di satu sisi, individu atau kelompok berusaha mempertahankan kekayaan mereka dengan cara-cara ilegal, sementara di sisi lain, pejabat publik yang seharusnya mengelola pajak untuk kepentingan bersama justru menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk keuntungan pribadi. Kedua bentuk korupsi ini menghambat tujuan dari sistem perpajakan, yaitu redistribusi kekayaan dan penciptaan kesejahteraan sosial.
What: Mengapa Korupsi Pajak Terjadi?
Korupsi pajak terjadi karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal melibatkan lemahnya sistem pengawasan, kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak, dan adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi. Sementara itu, faktor eksternal bisa mencakup tekanan politik, ekonomi, atau budaya di mana praktik korupsi dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau bahkan menjadi norma sosial.