Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Menurut Konsep Edward Coke
Korupsi merupakan kejahatan yang memilki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama ekonomi, sosial, dan hukum. Salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya merupkan salah satu skandal keuangna terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai angka triluinan rupiah, dengan banyknya nasabah yang dirugikan.
 Dalam membahas aspek hukum dari kasus ini, salah satu pendekatan yang relevan adalah konsep actrus reus dan mens rea yang pertama kali diperkenalkan oleh Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris. Melalui konsep ini, kita dapat menguraikan dua unsur utama dalam tindak pidana, yaitu tindakan yang melanggar hukum dan niali jahat pelaku.
Edward Coke menkankan bahwa suatu tindak pidana harus mencakup dua komponen penting, yaitu adaanya tindakan yang secara fisik melanggar hukum dan niat atau kesadaran bahawa tindakan  tersebut salah. Kedua elemen ini saling melengkapi untuk menentukan tanggung jawab pidana seseorang.
Arikel ini akan membahasa konsep actru reus dan mens rea menurut Edward Coke, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam kasus Jiwasraya, dengan mengupas pertanyaan mendasar : What, why, dan how terkait kasus ini.
What : Apa itu Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke?
- Actus Reus
Dalam hukum pidana, actus reus merujuk pada elemen tindakna fisik atau perilaku yang melanggar hukum. Edward Coke menjelaskan bahwa suatu tindak pidana tidak bisa hanya berdasarkan niat, tetapi juga harus afaa tindakan nyata yang mealnggar huku. Actus Reus bisa berupa tindakan aktif, seperti mencuri atau membuhuhm atau bisa juga meruoakan kelalaian yang menagkibatkan kerugian.
Tindakan ini harus bersifat melawan hukum dan terbukti bahawa perilaku tersebut mengakibatkan kerugian atau dampak negatif, baik keapada individu maupun publik. Dalma konteks hukum pidana modern, tondakan yang dianggap sebagai actus reus tidak hanya terbatas pada keajahatan fisik, tetapi juga pada tindakan ekonomi atau administrasi yang secara langsung merugikan pihal lain.
- Mens Rea
Mens Rea berarti pikiran jahat dalam bahasa Latin, dan merujuk pada niat atau kesadarn bahwa tindakan  yang dilakukan adalah salah atau melanggar hukum. Dalam teori Edward Coke, suatu kejahatan tidak hanya dilihat dari tindakan fisik,tetapi juga harus disertai dengan niat jahat atau setidaknya kesadaran bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kerrugian.
Konsepn mens rea penting untuk menentukan tingkat kesalaha seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Terdapat berbagai tingkat mens rea dalam hukum pidana, mulai dari niat jahat yang jelas hingga kelalaian yang menimbulkan dampak buruk.
Why : Mengapa Konsep Actus Reus dan Mens rea Penting dalan Kasus Korupsi Jiwasraya?
Kasus korupsi Jiwasraya yang mencuat pada tahun 2020 melibatkan penggelapan  dan investasi hingga Rp 16,8 triliun dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta ribuan nasabah. Beberapa pejabat penting Jiwasraya didakwa melakukan tindakan melawan hukum, termasuk manipulasi laporan keuangan dan investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.
Pemahaman tentang actus reus dan mens rea sangat relevan dengan kasus ini, karena utuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus dapat menunjukan bahwa ;
Terdapat tindakan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan oleh para terdakwa, seperti penipuan dalam laporan keuangan atau penggelapan dana.
Tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat atau setidaknya kesadaran bahwa tindakan tersebut akan menimbulkan kerugian (mens rea).
Actus Reus dalam Kasus Jiwasraya
Dalam kasus Jiwasraya, actus reus dapat dilihat dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik pejabat Jiwasraya maupun pihak eksternal. Beberapa contoh tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam skandal ini antara lain:
Manipulasi laporan keuangan: Para pelaku diketahui menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menutupi kerugian yang dialami perusahaan, dan memberikan kesan bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi sehat.
Penggelapan dana nasabah: Dana yang diinvestasikan oleh nasabah Jiwasraya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku, mengabaikan kewajiban perusahaan untuk mengelola dana tersebut dengan baik.
Investasi berisiko tinggi: Para pejabat Jiwasraya melakukan investasi besar-besaran dalam instrumen keuangan berisiko tinggi yang seharusnya tidak dipilih oleh perusahaan asuransi. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan internal perusahaan, tetapi juga merugikan nasabah yang seharusnya dilindungi dari risiko investasi yang tinggi.
Mens Rea dalam Kasus Jiwasraya
Selain adanya tindakan melawan hukum (actus reus), unsur mens rea juga harus terbukti. Dalam kasus Jiwasraya, niat jahat atau kesadaran pelaku atas tindakan mereka juga terlihat jelas melalui beberapa indikator, di antaranya:
Kesadaran akan kerugian yang ditimbulkan: Para pelaku, terutama yang berada di jajaran direksi Jiwasraya, tahu bahwa tindakan mereka, seperti manipulasi laporan keuangan dan investasi berisiko tinggi, akan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan nasabah. Meski demikian, mereka tetap melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tujuan untuk menutupi keburukan perusahaan: Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk menutupi kerugian yang sebenarnya dialami Jiwasraya. Dengan menyembunyikan kondisi keuangan yang buruk, para pelaku berharap dapat mempertahankan citra perusahaan dan menghindari tekanan dari regulator dan publik.
Keuntungan pribadi: Salah satu unsur mens rea dalam kasus ini adalah motivasi keuntungan pribadi yang mendorong tindakan para pelaku. Misalnya, beberapa terdakwa terbukti menggunakan dana hasil manipulasi investasi untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset-aset mewah.
How: Bagaimana Pembuktian Actus Reus dan Mens Rea di Pengadilan dalam Kasus Jiwasraya?
Pembuktian actus reus dan mens rea dalam kasus Jiwasraya menjadi tugas utama bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, untuk menunjukkan bahwa para terdakwa tidak hanya melakukan tindakan melawan hukum, tetapi juga memiliki niat jahat dalam melakukannya.
- Pembuktian Actus Reus
Pembuktian actus reus dalam kasus ini melibatkan sejumlah bukti fisik dan dokumen yang menunjukkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa langkah yang dilakukan dalam pembuktian actus reus antara lain:
Dokumentasi Laporan Keuangan: Manipulasi laporan keuangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembuktian actus reus. Penyelidik dapat membandingkan laporan keuangan yang disajikan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya, termasuk laporan audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.
Transaksi Investasi: Bukti dari transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya pada saham-saham berisiko tinggi juga menjadi dasar pembuktian. Transaksi ini melibatkan sejumlah besar dana nasabah, yang ditempatkan pada instrumen keuangan yang tidak sesuai dengan standar perusahaan.
Penggunaan Dana Nasabah: Bukti penggunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa dana yang seharusnya dikelola dengan hati-hati disalahgunakan.
- Pembuktian Mens Rea
Pembuktian mens rea sering kali lebih sulit dibandingkan pembuktian actus reus, karena melibatkan pembuktian niat atau kesadaran pelaku. Namun, dalam kasus Jiwasraya, beberapa indikator dapat menunjukkan adanya niat jahat, antara lain:
Dokumen Internal: Beberapa dokumen internal perusahaan, seperti komunikasi antara pejabat Jiwasraya atau notulen rapat direksi, dapat menunjukkan bahwa para pelaku mengetahui bahwa tindakan mereka melawan hukum dan berpotensi merugikan perusahaan serta nasabah.
Kesaksian: Kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat, baik dari dalam perusahaan maupun eksternal, dapat membantu membuktikan bahwa pelaku memiliki kesadaran penuh akan dampak dari tindakan mereka.
Keuntungan Finansial Pribadi: Bukti bahwa para terdakwa menerima keuntungan pribadi dari tindakan mereka juga dapat menjadi dasar pembuktian mens rea. Keuntungan ini bisa berupa aset pribadi yang dibeli menggunakan dana hasil manipulasi investasi atau penggelapan dana nasabah.
Mengapa Penting Memahami Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi Jiwasraya?
Pemahaman tentang actus reus dan mens rea dalam kasus ini penting tidak hanya bagi para penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang terlibat sebagai korban ataupun pemangku kepentingan yang lebih luas. Beberapa alasan pentingnya memahami kedua konsep ini dalam konteks korupsi Jiwasraya adalah sebagai berikut:
- Memastikan Keadilan yang Proporsional
Dengan adanya bukti yang kuat mengenai actus reus dan mens rea, sistem hukum dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Tindakan manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana, serta kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi bukanlah tindakan yang dapat dimaafkan dengan hukuman ringan. Kesadaran akan dampak kerugian yang terjadi dan niat jahat di balik setiap tindakan para pelaku harus dipertimbangkan secara mendalam dalam penentuan hukuman.
- Mencegah Terulangnya Kasus Serupa
Menangani kasus Jiwasraya dengan baik melalui penerapan hukum yang adil dapat menjadi pencegahan bagi kejahatan serupa di masa depan. Penegakan hukum yang jelas atas tindakan actus reus dan niat jahat (mens rea) memberikan sinyal kuat kepada para pengelola perusahaan dan pihak yang berwenang bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Hal ini juga menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan finansial yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Melindungi Nasabah dan Investor
Nasabah Jiwasraya adalah pihak yang paling terdampak dalam skandal ini. Dengan memahami dan menerapkan actus reus serta mens rea dalam pengadilan, penegak hukum dapat melindungi hak-hak mereka. Penegakan hukum yang ketat memberikan jaminan bahwa nasabah atau investor di masa depan akan terlindungi dari potensi manipulasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Memperbaiki Sistem Tata Kelola Perusahaan
Kasus Jiwasraya menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan, terutama dalam hal investasi dan pengelolaan keuangan.
Daftar Pustaka
Coke, Edward. Institutes of the Laws of England. London: W. Clarke and Sons, 1824.
Garner, Bryan A. (Ed.). Black's Law Dictionary. Ninth Edition. St. Paul, MN: West Group, 2009.
Andri, Haris. "Kasus Korupsi Jiwasraya: Manipulasi Laporan Keuangan dan Investasi Berisiko Tinggi". Majalah Hukum dan Keadilan, 15 Juli 2020.
Fikri, Fahmi. "Penyelidikan Kasus Jiwasraya: Membedah Kerugian Negara dan Peran Pejabat". Kompas Online, 23 Februari 2020.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 1999.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 2001.
Taufik, Mulyono. "Korupsi di Jiwasraya: Studi Kasus Investasi Berisiko Tinggi". Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 35, No. 2, 2021.
Zainal, Hafiz. "Korupsi Jiwasraya: Dampak pada Nasabah dan Sistem Keuangan Indonesia". Journal of Financial Law and Regulation, Vol. 10, No. 3, 2021.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI