Konsepn mens rea penting untuk menentukan tingkat kesalaha seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Terdapat berbagai tingkat mens rea dalam hukum pidana, mulai dari niat jahat yang jelas hingga kelalaian yang menimbulkan dampak buruk.
Why : Mengapa Konsep Actus Reus dan Mens rea Penting dalan Kasus Korupsi Jiwasraya?
Kasus korupsi Jiwasraya yang mencuat pada tahun 2020 melibatkan penggelapan  dan investasi hingga Rp 16,8 triliun dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta ribuan nasabah. Beberapa pejabat penting Jiwasraya didakwa melakukan tindakan melawan hukum, termasuk manipulasi laporan keuangan dan investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.
Pemahaman tentang actus reus dan mens rea sangat relevan dengan kasus ini, karena utuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus dapat menunjukan bahwa ;
Terdapat tindakan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan oleh para terdakwa, seperti penipuan dalam laporan keuangan atau penggelapan dana.
Tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat atau setidaknya kesadaran bahwa tindakan tersebut akan menimbulkan kerugian (mens rea).
Actus Reus dalam Kasus Jiwasraya
Dalam kasus Jiwasraya, actus reus dapat dilihat dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik pejabat Jiwasraya maupun pihak eksternal. Beberapa contoh tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam skandal ini antara lain:
Manipulasi laporan keuangan: Para pelaku diketahui menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menutupi kerugian yang dialami perusahaan, dan memberikan kesan bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi sehat.
Penggelapan dana nasabah: Dana yang diinvestasikan oleh nasabah Jiwasraya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku, mengabaikan kewajiban perusahaan untuk mengelola dana tersebut dengan baik.
Investasi berisiko tinggi: Para pejabat Jiwasraya melakukan investasi besar-besaran dalam instrumen keuangan berisiko tinggi yang seharusnya tidak dipilih oleh perusahaan asuransi. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan internal perusahaan, tetapi juga merugikan nasabah yang seharusnya dilindungi dari risiko investasi yang tinggi.