Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

22 November 2024   21:07 Diperbarui: 22 November 2024   21:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Penguatan Kerja Sama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi tidak hanya merupakan masalah domestik, tetapi juga masalah global yang melibatkan lintas batas negara. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention Against Corruption dan Organisation for Economic Co-operation and Development, untuk berbagi praktik terbaik dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Daftar Pustaka

Sutherland, E. H. (1949). White Collar Crime. New York: Dryden Press.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (2023). Laporan Tahunan KPK. Jakarta: KPK.

Transparency International (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

OECD (2022). OECD Anti-Bribery Convention. Paris: OECD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun