Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

22 November 2024   21:07 Diperbarui: 22 November 2024   21:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola anggaran dan sumber daya negara sering kali rendah. Proses audit dan pengawasan internal tidak selalu efektif, sehingga tindak korupsi baru terungkap setelah terjadi kerugian negara yang besar. Akibatnya, banyak pejabat publik yang merasa aman dalam melakukan tindakan korupsi karena minimnya pengawasan dan rendahnya risiko terdeteksi.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia merupakan hasil dari interaksi antara budaya, sistem politik, kelemahan penegakan hukum, ketimpangan sosial, dan lemahnya etika serta moral di kalangan pejabat publik. Semua faktor ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, menciptakan kondisi yang kondusif bagi berkembangnya praktik-praktik korupsi.

How: Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai instrumen hukum, lembaga antikorupsi, serta kebijakan nasional yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini melibatkan tindakan represif berupa penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta langkah-langkah preventif untuk mencegah korupsi sebelum terjadi. Berikut beberapa pendekatan penting yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk memberantas dan mencegah korupsi:

1. Penegakan Hukum yang Lebih Tegas: Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satu institusi paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didirikan pada tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan luar biasa untuk menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara dan jumlah kerugian negara yang besar.

KPK memiliki beberapa fungsi utama, termasuk pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi besar, seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengadaan e-KTP, hingga kasus korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur dan asuransi Jiwasraya.

2. Penguatan Lembaga Pengawasan Internal: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat

Selain KPK, lembaga pengawas lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat juga memainkan peran penting dalam pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. BPK bertugas melakukan audit terhadap keuangan negara untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah bertugas melakukan pengawasan dan audit internal terhadap operasional instansi pemerintah. Inspektorat diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan atau korupsi sebelum terjadi. Penguatan kapasitas dan independensi lembaga pengawasan ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terpercaya.

3. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun