Di Indonesia, tindakan obstruction of justice diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu termasuk dalam Pasal 221 KUHP antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP mengatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Dalam Pasal 221 KUHP, menyebutkan bahwa penjelasan dari obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk merusak barang bukti agar tidak ikut serta dalam putusan tertentu. Tata cara ini secara normatif diatur di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.
Di beberapa peradilan di Amerika, ketika menjatuhkan hukuman obstruction of justice, pelaku harus menunjukkan motif untuk membebaskan penuntutan, motif untuk menghindari penuntutan, motif untuk menghindari hukuman penjara, dan lain-lain.
Tanpa adanya niat, seseorang tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Misalnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tanpa mengetahui bahwa dia telah melakukan kejahatan, si penolong tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H