Mohon tunggu...
SilfaIntan
SilfaIntan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum - Universitas Singaperbangsa Karawang

Silfa Intan Sabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa yang saat ini sedang menempuh kuliah di semester 3. Memiliki ketertarikan dibidang literasi, terutama menulis. Salam kenal semua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Obstraction of Justice?

11 November 2022   22:39 Diperbarui: 12 November 2022   09:59 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang banyak perdebatan tentang konsep istilah obstruction of Justice yang telah disampaikan oleh banyak pihak termasuk advokat, ahli hukum, ataupun pengamat hukum. 

Istilah Obstruction of Justice  berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, artinya apabila suatu perbuatan menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau tindakan-tindakan menghalangi proses peradilan pidana. 

Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, proses hukum atau dengan surat komunikasi yang semestinya.

Ruang Lingkup Obstruction of Justice

Tindakan aparat penegak hukum atau tersangka yang dapat digolongkan kedalam obstruction of justice, didasarkan pada standar yang digunakan di Amerika Serikat. Debora C. England dalam artikelnya yang berjudul "Obstruction of Justice" menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice, yaitu:

1. Aiding a suspect: Membantu tersangka dengan memberikan informasi yang relevan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Kebocoran informasi ini dapat menghambat proses pengadilan, karena bukti dalam bentuk litigasi lainnya dapat dihilangkan atau dirusak berkat informasi ini. Tergolong kedalam aiding suspect adalah karena menyembunyikan tersangka.

2. Lying, adalah perbuatan saksi atau tersangka yang berbohong secara tertulis atau lisan atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik (penegak hukum) pada saat pemeriksaan saksi atau tersangka.

3. Famous Obstructions: bersekongkol atau bantuan bersama untuk menipu petugas penegak hukum, seperti memperoleh barang bukti dan memusnahkan barang bukti.  

4. Tampering With Evidence: tindakan penghancuran barang bukti atau alat bukti. Penyuapan saksi untuk memalsukan tindak pidana juga termasuk dalam bagian ini.

Obstruction of Justice dilihat dari KUHP

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak nama baik lembaga penegak hukum. Maka dari itu, obstruction of justice diklasifikasikan sebagai pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.

Di Indonesia, tindakan obstruction of justice diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu termasuk dalam Pasal 221 KUHP antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP mengatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.

Dalam Pasal 221 KUHP, menyebutkan bahwa penjelasan dari obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk merusak barang bukti agar tidak ikut serta dalam putusan tertentu. Tata cara ini secara normatif diatur di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.

Di beberapa peradilan di Amerika, ketika menjatuhkan hukuman obstruction of justice, pelaku harus menunjukkan motif untuk membebaskan penuntutan, motif untuk menghindari penuntutan, motif untuk menghindari hukuman penjara, dan lain-lain.

Tanpa adanya niat, seseorang tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Misalnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tanpa mengetahui bahwa dia telah melakukan kejahatan, si penolong tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun