Mohon tunggu...
Bernandus Fernando Silalahi
Bernandus Fernando Silalahi Mohon Tunggu... Human Resources - Swasta

Saya senang ngobrol tentang Hukum, Investasi, Musik, dan Games

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Bayar Kompensasi dan Ganti Rugi untuk Perusahaan dan Karyawan PKWT/Kontrak

19 Agustus 2024   12:17 Diperbarui: 19 Agustus 2024   12:32 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, kesimpulannya adalah jika karyawan resign saat kontrak belum selesai maka karyawan tersebut wajib mendapatkan kompensasi dari Perusahaan dan wajib juga membayar ganti rugi kepada Perusahaan & jika Perusahaan melakukan PHK kepada karyawan saat kontrak belum selesai maka karyawan tetap mendapat kompensasi dan Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada karyawan.

Demikianlah Pembahasan tentang Wajib bayar kompensasi dan ganti rugi untuk karyawan PKWT atau Kontrak. Semoga artikel ini menambah wawasan dan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun