Jadi, kesimpulannya adalah jika karyawan resign saat kontrak belum selesai maka karyawan tersebut wajib mendapatkan kompensasi dari Perusahaan dan wajib juga membayar ganti rugi kepada Perusahaan & jika Perusahaan melakukan PHK kepada karyawan saat kontrak belum selesai maka karyawan tetap mendapat kompensasi dan Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada karyawan.
Demikianlah Pembahasan tentang Wajib bayar kompensasi dan ganti rugi untuk karyawan PKWT atau Kontrak. Semoga artikel ini menambah wawasan dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H