Mohon tunggu...
Siko Wiyanto
Siko Wiyanto Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Seorang hamba Allah, seorang suami, dan seorang PNS.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Poin-poin Transformasi Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Diharapkan

7 Maret 2016   06:06 Diperbarui: 7 Maret 2016   07:55 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif ANC, bersalin dan kapitasi tidak naik selama kurang lebih 2 tahun ini. Penetapan tarif-tarif tersebut menggunakan peraturan menteri kesehatan, namun update standard biaya yang wajarnya dilakukan setahun sekali, untuk BPJS kesehatan tidak ada kepastian. Tarif bersalin Rp 600,000,- saat itu sudah jauh di bawah harga pasar dan pukul rata untuk setiap kota di Indonesia. Harap ini juga menjadi perhatian. Selain itu, tarif tersebut kiranya dapat menyesuaikan dengan indeks harga konsumsi (atau yang sejenisnya) yang akan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Rekomendasi kami adalah:

1. Ubah sistem kapitasi menjadi pay per service untuk FKTP dengan peserta di bawah 2.000. Untuk peserta di atas FKTP menggunakan sistem kapitasi. Itu juga menjadi pilihan bagi FTKP yang bersangkutan. Sedangkan standard biaya menggunakan satuan biaya yang wajar dan disesuaikan setiap tahun mengikuti angka inflasi. Sistem manage care ini bisa mencontoh salah satu asuransi kesehatan terkemuka.

2. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk mengikutkan seluruh warganya BPJS Kesehatan, kecuali bagi yang sudah memiliki. Dengan demikian, BPJS Kesehatan memiliki likuiditas lebih tinggi, Pemerintah Daerah lebih tenang dalam mengelola programnya, dan tenaga medis mendapatkan remunerasi yang wajar.

3. Mengembalikan sistem alih faskes secara online. Sekarang alih faskes harus minimal 3 bulan dan tidak boleh diwakilkan. Perlu kiranya dipahami bahwa masyarakat yang punya BPJS umumnya bukan pengangguran. Kebutuhan mereka harus dipahami oleh manajemen BPJS Kesehatan. Ketentuan pindah faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan dan harus datang sendiri bahkan tidak bisa menggunakan surat kuasa sangat berlebihan. Hal ini ditengarai banyak masyarakat enggan mendaftarkan BPJS karena sistemnya yang sulit.

4. Untuk mengindari fraud dokter yang bisa memindahkan kepesertaan peserta BPJS sistem pendaftaran BPJS tolong agar dibuat lebih canggih terutama sistem pengendalian aplikasinya. Untuk dokter yang sudah terdaftar di Puskesmas tidak bisa memindahkan kepesertaan ke faskes tempat dokter terdaftar yang sudah terdaftar di Puskesmas. Setiap dokter di Puskesmas pasti punya Surat Ijin Praktik dan Surat Tanda Registe. Persamaan nomor STR antara faskes asal dan faskes yang dituju membuat aplikasi tidak bisa digunakan untuk alih faskes. Ini memerlukan ekstra effort namun sebenarnya mudah. Menambahkan database nomor STR dokter tidak serumit yang dibayangkan. Setiap dokter hanya punya satu STR tapi beda SIP.

5. Kiranya tarif yang ditetapkan menggunakan indeks kemahalan tiap daerah. Karena tanpa penggunaan indeks ini, beban yang ditanggung faskes primer bisa lebih tinggi daripada yang seharusnya dan remunerasi tenaga medis tidak sebanding dengan daya beli yang seharusnya.

6. Untuk menjaga likuiditas iuran, kepesertaan mandiri dibekukan sampai membayar kembali dan tidak ada bunga atau denda keterlambatan karena berakibat jatuhnya transaksi RIBA yang sebenarnya efek jera bagi peserta tidak terlalu materiil, namun efek dosanya sangat besar.

7. Tingkatkan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan peserta, pengelola Faskes I, dan tenaga medis. Peraturan BPJS terlalu rumit untuk dimengerti oleh masyarakat umum. Pembuatan infografis mengenai prosedur pelayanan di setiap fasilitas kesehatan dan untuk kasus-kasus tertentu lebih disukai daripada hanya berupa buku teks. Diharapkan ada video edukatif yang bisa dibagikan melalui media sosial dan dicerna oleh semua kalangan.

Siko Dian Sigit Wiyanto, EPR (Certified Expert in PR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun