Mohon tunggu...
Siti Musaroh Maydiana Alpa
Siti Musaroh Maydiana Alpa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Halo! saya adalah salah satu mahasiswi dari Universitas Lampung. Nama saya Siti Musaroh Maydiana Alpa, berusia 20 tahun. Asal saya dari Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika: Kebijakan Pelayanan Publik di Era Digital

10 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:32 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayan publik berupa administrasi ini, bisa diurus secara offline maupun online. Yang dalam artian ini jika pelayanan publik dilakukan secara offline maka masyarakat datang secara langsung menuju ke Kantor Kecamatan, dan jika pelayanan publik dilakukan secara online berarti masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke Kantor Kecamatan cukup membuka gadget saja.

Karena kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini penggunaan aplikasi tertentu untuk membuat E-KTP, KIA ataupun surat yang bisa dibuat secara online sebenarnya memudahkan masyarakat.

Namun, disinilah terdapat beberapa problematika yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pihak Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Banyak orang tua yang masih belum mengetahui cara penggunaan teknologi yang baik. Jadi, pihak dari Kantor Kecamatan Labuhan Ratu tetap mengerjakan pelayan publik tersebut secara manual atau offline.

Permasalahan terkait pelayanan publik yang penggunaannya menggunaan teknologi lainnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak punya gadget, menyebabkan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan pelayanan publik secara manual atau offline.

Permasalahan di atas adalah sebagian dari problematika yang dialami oleh pihak instansi Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung terkait dengan kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini.

Harapan untuk kedepannya agar penggunaan kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini, bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kendala. Karena pada dasarnya pelayanan publik yang bisa secara online ini lebih memudahkan masyarakat maupun pihak yang memberika layanan publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun