Pelayan publik berupa administrasi ini, bisa diurus secara offline maupun online. Yang dalam artian ini jika pelayanan publik dilakukan secara offline maka masyarakat datang secara langsung menuju ke Kantor Kecamatan, dan jika pelayanan publik dilakukan secara online berarti masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke Kantor Kecamatan cukup membuka gadget saja.
Karena kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini penggunaan aplikasi tertentu untuk membuat E-KTP, KIA ataupun surat yang bisa dibuat secara online sebenarnya memudahkan masyarakat.
Namun, disinilah terdapat beberapa problematika yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pihak Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Banyak orang tua yang masih belum mengetahui cara penggunaan teknologi yang baik. Jadi, pihak dari Kantor Kecamatan Labuhan Ratu tetap mengerjakan pelayan publik tersebut secara manual atau offline.
Permasalahan terkait pelayanan publik yang penggunaannya menggunaan teknologi lainnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak punya gadget, menyebabkan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan pelayanan publik secara manual atau offline.
Permasalahan di atas adalah sebagian dari problematika yang dialami oleh pihak instansi Kantor Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung terkait dengan kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini.
Harapan untuk kedepannya agar penggunaan kebijakan pelayanan publik yang berkembang di era digital ini, bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kendala. Karena pada dasarnya pelayanan publik yang bisa secara online ini lebih memudahkan masyarakat maupun pihak yang memberika layanan publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI