Mohon tunggu...
Siifa
Siifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, ULM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Potensi Buah Mangga Kasturi, Buah Khas Kalimantan Selatan yang Hampir Punah

25 Juni 2024   15:08 Diperbarui: 25 Juni 2024   17:17 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendahuluan

Buah Mangga Kasturi (Mangifera casturi) merupakan buah endemik Kalimantan sekaligus buah khas Kalimantan Selatan. Mangga kasturi mempunyai wilayah penyebaran yang sempit (Kalimantan), dan tergolong dari 200 jenis tumbuhan langka di Indonesia yang harus dilestarikan. Mangga kasturi diabadikan sebagai maskot flora Kalimantan Selatan.

Ada banyak manfaat dari mangga kasturi, dari sebagai sumber vitamin dan nutrisi alami dari buah yang sering dimakan oleh Suku Banjar, hingga menjadi pencegah kanker. Mangga kasturi kini semakin langka sebagai akibat dari penebangan hutan liar. Di artikel ini, akan dijabarkan mengenai potensi dan AMDAL dari mangga kasturi.

Hasil dan Pembahasan

Mangga kasturi atau Mangifera casturi merupakan buah mangga spesifik Kalimantan Selatan. Masyarakat suku Banjar yang menjadi suku mayoritas di Kalimantan Selatan mengenal Kasturi dengan nama daerah Pelipisan, Kasturi, Pinari, Rawa-rawa, dan Cuban. Berdasarkan spesimen herbarium yang dimiliki Herbarium Bogoriense, Kasturiterdapat di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Dari koleksi yang ada, spesies ini tidak ditemukan lagi di habitat aslinya. Saat ini, Kasturi ditemukan di pekarangan, tepi sungai, pinggir sawah, dan kebun-kebun masyarakat baik yang ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah (Fakhrozi, 2022).

Mangga kasturi kini keberadaannya terancam punah karena jumlahnya yang semakin berkurang, baik dari segi jumlah individu, populasi, ataupun keanekaragaman genetiknya. Mangga Kasturi sudah diklasifikasikan di dalam IUCN Red List Categories pada tanggal 30 November 1994. Adapun tim penilai yang berasal dari World Conservation Monitoring Center pada tahun 1998 sudah memutuskan bahwa Mangifera casturi Dilmiana sudah berada di dalam kategori punah in situ atau Extinct in the Wild (EW). Mangga ini hanya hidup dan tumbuh dengan cara alami di hutan atau daerah konservasi lainnya, akan tetapi keberadaannya sudah tidak lagi ditemukan di habitat aslinya.

Pohon mangga kasturi bisa mencapai tinggi 25 m dengan diameter batang 40--115 cm. Kulit kayu berwarna putih keabu-abuan sampai cokelat terang, kadangkala terdapat retakan atau celah kecil 1 cm berupa kulit kayu mati dan mirip dengan Mangifera indica. Daun bertangkai, berbentuk lanset memanjang dengan ujung runcing dan pada kedua belah sisi tulang daun tengah terdapat 12 -- 25 tulang daun samping. Daun muda menggantung lemas dan berwarna ungu tua (

Potensi Tanaman Mangga Kasturi

*Untuk dikonsumsi

Buah Mangga Kasturi sudah lama menjadi buah yang dimakan oleh masyarakat Suku Banjar. Daging buah berwarna jingga dengan rasa manis yang khas dan aroma yang kuat, hingga banyak orang yang menyukai buah ini.

*Mencegah kanker payudara

Menurut Komari, dkk (2022) ditemukan bahwa Mangiferin dari mangga kasturi dapat digunakan sebagai target inhibitor antikanker dalam pengobatan kanker payudara.

Lainnya lagi, dalam artikel yang ditulis oleh Eka Ami dalam idn.times (2022) buah mangga kasturi mengandung berbagai senyawa yang bersifat antikanker atau mencegah pertumbuhan sel kanker seperti antioksidan, asam galat, kuersetin, metilgalat, filsetin, dan astragalin.

*Antidiabetes

Berdasarkan beberapa penelitian, mangga kasturi mempunyai potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan sebagai obat diabetes. Menurut Mustikasari dan Ariyani (2008) bagian tanaman yang berkhasiat untuk antidiabetes adalah akar dan daun buah mangga kasturi. Kandungan metabolit sekunder yang terdapat pada akar dan batang dan daun mangga kasturi (Mangifera casturi) adalah saponin dan tanin. Saponin yang terdapat pada kedua tumbuhan tersebut mempunyai potensi sebagai obat diabetes karena mempunyai kemampuan menghambat penyerapan glukosa sehingga dapat mencegah naiknya glukosa dalam darah, serta dapat menurunkan kadar glukosa dalam darah. Sementara menurut Yuliawati, dkk (2022) ekstrak etanol daun mangga kasturi dapat menurunkan kadar glukosa darah mencit yang diinduksi aloksan.

*Antioksidan

Hasil pengujian mangga kasturi menyatakan bahwa potensi antioksidan dengan kategori kuat (Lestari, 2021). Menurut Siloam Hospital Medical Team, antioksidan sendiri diketahui memiliki manfaat untuk melawan radikal bebas di dalam tubuh, yang menyebabkan stress oksidatif.

* Manfaat kesehatan lain

Adapun manfaat lain Mangga Kasturi adalah sebagai menjaga kesehatan kulit (skincare alami) dan menjaga kekebalan tubuh, manfaat ini diperoleh dari Vitamin C yang terkandung di dalam buahnya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tanaman Mangga Kasturi

Buah mangga kasturi ini telah punah di alam liar (punah in situ) sejak 1998. Kepunahan spesies ini diakibatkan oleh rusaknya habitat akibat deforestasi hutan dan perambahan hutan. Meskipun masih belum punah dan masih dibudidayakan tetapi status Extinct in the Wild tentunya menjadi kerugian yang besar bagi keanekaragaman genetis flora Indonesia. Hingga saat ini, mangga kasturi berstatus langka dan hampir punah.

Seperti yang sudah dibahas, ada kerugian besar akibat punahnya mangga kasturi di alam bebas. Tentunya, yang harus diperhatikan adalah penyebab kepunahan, yaitu penebangan hutan. Kepunahan mangga kasturi dihabitatnya sendiri adalah dampak terhadap lingkungan itu sendiri, akibat dari penebangan hutan secara liar dan tidak melakukan AMDAL terlebih dahulu.

Untuk penebangan hutan, hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah kerusakan adalah:

  • Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
  • Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
  • Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
  • Menerapkan sistem tebang--tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
  • Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

Adapun sanksi untuk penebang liar terdapat pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

DAFTAR PUSTAKA

Susi. (2014). POTENSI PEMANFAATAN NILAI GIZI BUAH EKSOTIK KHAS KALIMANTAN SELATAN. ZIRAA’AH. Volume 39 Nomor 3.

Lestari, Dwi., dkk. (2021). UJI AKTIVITAS ANTIOKSIDAN EKSTRAK ETANOL DAUN MANGGA KASTURI (Mangifera casturi Kosterm.)

Komadi, Noer., dkk. (2022). EVALUASI MOLECULAR DOCKING SENYAWA MANGIFERIN DARI BUAH KASTURI (Mangifera casturi) SEBAGAI ANTIKANKER PAYUDARA. Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah. Volume 7, Nomor 1.

Mustikasari, Kamilia., dan Ariyani, Dahlena. (2008). STUDI POTENSI BINJAI (Mangifera caesia) DAN KASTURI (Mangifera casturi) SEBAGAI ANTIDIABETES MELALUI SKRINING FITOKIMIA PADA AKAR DAN BATANG. Sains dan Terapan Kimia, Vol. 2, No. 2.

Yuliawati, Tri., dkk. (2022). PENGARUH PEMBERIAN EKSTRAK ETANOL DAUN MANGGA KASTURI (Mangifera casturi) TERHADAP PENURUNAN KADAR GLUKOSA DARAH MENCIT YANG DIINDUKSI ALOKSANT. Jurnal Borneo Cendekia. Vol. 6, No. 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun