Untuk penebangan hutan, hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah kerusakan adalah:
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang--tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Adapun sanksi untuk penebang liar terdapat pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
DAFTAR PUSTAKA
Susi. (2014). POTENSI PEMANFAATAN NILAI GIZI BUAH EKSOTIK KHAS KALIMANTAN SELATAN. ZIRAA’AH. Volume 39 Nomor 3.
Lestari, Dwi., dkk. (2021). UJI AKTIVITAS ANTIOKSIDAN EKSTRAK ETANOL DAUN MANGGA KASTURI (Mangifera casturi Kosterm.)
Komadi, Noer., dkk. (2022). EVALUASI MOLECULAR DOCKING SENYAWA MANGIFERIN DARI BUAH KASTURI (Mangifera casturi) SEBAGAI ANTIKANKER PAYUDARA. Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah. Volume 7, Nomor 1.
Mustikasari, Kamilia., dan Ariyani, Dahlena. (2008). STUDI POTENSI BINJAI (Mangifera caesia) DAN KASTURI (Mangifera casturi) SEBAGAI ANTIDIABETES MELALUI SKRINING FITOKIMIA PADA AKAR DAN BATANG. Sains dan Terapan Kimia, Vol. 2, No. 2.
Yuliawati, Tri., dkk. (2022). PENGARUH PEMBERIAN EKSTRAK ETANOL DAUN MANGGA KASTURI (Mangifera casturi) TERHADAP PENURUNAN KADAR GLUKOSA DARAH MENCIT YANG DIINDUKSI ALOKSANT. Jurnal Borneo Cendekia. Vol. 6, No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H