Pimpinan KPK juga telah meneken surat perintah penyidikan terhadap OC Kaligis. dengan begitu OC Kaligis sudah bukan lagi berstatus saksi dalam perkara ini, melainkan Statusnya sudah berubah menjadi tersangka.
Pimpinan KPK sudah memberikan keterangan resmi dimedia bahwa OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ini artinya: Satu buah pasar hukum di negeri ini telah ditutup, dan KPK telah menangkap para pedagangnya.
TERIMAKASIH TELAH MEMBACA
SEKIAN.
Salam
L Sihar Siregar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!