Mohon tunggu...
Lamsihar Siregar
Lamsihar Siregar Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Foto di salah satu lokasi kerja

S.Kom | HSE iNspector | Pelalawan-Riau

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Gelar Razia di Pasar Kaligis Square, Pedagang dan Pembeli Ditangkap

16 Juli 2015   08:58 Diperbarui: 16 Juli 2015   09:04 2115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


****Sebelumnya
saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Admin kompasiana dan kepada Kompasianers apabila saya ada salah kata dalam menulis artikel ini, terlepas dari itu saya hanyalah manusia biasa, dan saya persilahkan untuk menghapus artikel saya ini apabila artikel ini telah melanggar ketentuan yang berlaku di kompasiana dan saya dengan ikhlas menerima sanksinya jika memang ternyata saya telah melanggar ketentuan tersebut, dan mohon izinkan saya yang masih anak baru di kompasiana ini untuk tetap bisa menulis di kompasiana dikemudian hari. Terimakasih.

Hukum Diperjualbelikan layaknya barang yang diperdagangkan di pasar-pasar.
Kasus yang membelit pengacara kondang OC Kaligis merupakan momentum yang berharga untuk menyadarkan para praktisi hukum di negeri ini agar lebih bersikap profesional.

Akibat tersebarnya berita ini di publik, saat ini masyarakat merasa "sakit" mengingat kasus ini merupakan kasus penyuapan hakim. semakin berita ini diberitakan semakin banyak masyarakat merasa sakit dan kecewa.

Masyrakat tentu mengharapkan kinerja penegak hukum harusnya melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh.

Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum.

kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dan Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan Dana Bantuan Sosial itu pada tahun anggaran 2012-2013.

Peristiwa ini membuat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja hakim yang mengeluarkan putusan.

Keputusan hakim ternyata dapat dibeli dengan uang.

Berarti untuk mengabulkan suatu putusan haruslah memerlukan uang, Lantas di mana lagi letaknya penegakan hukum bagi pencari keadilan ? keadilan sudah tidak ada di negeri ini, karena keputusan dapat di beli.

"Lantas bagaimana dengan kami yang tidak punya uang untuk membayar hakim ??"

"Kami orang miskin,, kami belum mampu bayar hakim, berarti orang miskin tidak akan dapat keadilan dong pak hakim.??"

Begitulah kata-kata yang sering saya dengar dari tetangga atau dari siapapun ketika menonton berita ini di televisi.

Sedih dan sakit memang rasanya mendengar berita ini, apalagi saya punya pengalaman sendiri, ketika ibu saya dirugikan oleh seorang oknum kepala sekolah, hingga saat ini saya dan ibu saya belum mendapat keadilan, karena Panitera menjelaskan bahwa kasusnya bisa selesai apabila saya dan ibu menyediakan dana Rp 80 juta. dari mana kami menyediakan uang sebesar itu, kalaupun kami punya akan lebih baik kami gunakan jadi modal usaha.

Dan hingga saat ini seorang oknum kepala sekolah itu masih bebas lenggang kangkung di daerahnya. miris.

Ternyata ada Hakim yang masih mau bermain uang dalam mengeluarkan putusan walaupun hakim itu tahu bahwa yang dirugikan adalah orang yang berekonomi lemah, tidak ada bedanya dengan kasus OC Kaligis ini yaitu hakim membela koruptor yang mengambil hak-hak orang yang lemah ekonominya.

Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa gaji seorang hakim sudah cukup besar sejak era kepemimpinan bapak Jokowi, dan bisa dipastikan dengan kenaikan gaji itu maka para hakim tidak lagi mengalami kekurangan dalam memenuhi biaya ekonomi hidupnya, artinya hakim harusnya sudah tidak akan mau menerima suap.

Harapan saya kedepannya tidak ada lagi oknum hakim yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji seperti kasus ini. dan juga  MA harus lebih ekstra ketat dalam menyeleksi calon hakim.

Mahkamah Agung harus memilih hakim yang benar-benar memiliki integritas tinggi, profesional, tidak mudah dipengaruhi, mempunyai kepribadian yang baik, dan tidak meneripa suap dari siapapun.

Tiga hakim PTUN Medan berinisial TIR, AF dan DG tertangkap tangan oleh KPK di kantor institusi hukum pada hari Kamis, 09 Juli 2015, sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK juga menangkap panitera PTUN Medan berinisial SYR dan seorang pengacara GB dari Jakarta.

Selain itu, KPK telah menyegel ruangan Ketua PTUN, ruangan Kepala Subpanitera PTUN dan sebuah lemari berukuran besar di ruangan hakim tersebut.

Operasi tangkap tangan tiga hakim ini mendapat tanggapan serius dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung langsung menonaktifkan tiga hakim tersebut.

Pimpinan KPK juga telah meneken surat perintah penyidikan terhadap OC Kaligis. dengan begitu OC Kaligis sudah bukan lagi berstatus saksi dalam perkara ini, melainkan Statusnya sudah berubah menjadi tersangka.

Pimpinan KPK sudah memberikan keterangan resmi dimedia bahwa OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ini artinya: Satu buah pasar hukum di negeri ini telah ditutup, dan KPK telah menangkap para pedagangnya.

TERIMAKASIH TELAH MEMBACA

SEKIAN.

Salam

L Sihar Siregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun