4. Ada nilai tukar pengganti barang.
- Harga yang disepakati para pihak haruslah jelas jumlah dan waktu pembayarannya.
Selain itu, Islam juga mengatur terkait dengan hak-hak konsumen, seperti khiyar majelis, khiyar ‘aib, khiyar syarat, khiyar ta’yin, khiyar ar-ru’yah. khiyar majelis dengan hak untuk didengar, khiyar syarat dengan hak memilih, khiyar ‘aib dengan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, khiyar ta’yin dengan hak untuk memilih dan hak memperoleh keamanan, dan khiyar ru’yah dengan hak untuk didengar. Jika dikaji secara mendalam dari segi pengaturan, nilai, dan tujuan, hak-hak konsumen dalam hukum Islam dan UUPK memiliki peran dan fungsi yang sama dalam perlindungan hak-hak konsumen.
Pada dasarnya, jual beli online menurut Islam merupakan perbuatan yang mubah (boleh), kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Di samping itu, kegiatan jual beli online tidak boleh melanggar syariat Islam seperti adanya unsur riba, penipuan, ketidakjelasan, pemaksaan, barang-barang yang diperjualbelikan adalah barang yang haram, dan lain sebagainya. Selagi kedua belah pihak bersepakat suka sama suka (kerelaan) dan dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, hal ini tidak dilarang dalam Islam.
Islam telah mengatur sedemikian rupa, segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Tinggallah manusia sebagai khalifah di muka bumi ini menjalankannya dengan peran yang sebaik mungkin sesuai dengan syariat Islam. Karena sejatinya, orang-orang yang beriman ialah orang yang mengerjakan kebajikan, sehingga ia akan kembali dalam keadaan yang sebaik-baiknya sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Ar-Rad: 28 yang artinya:Â
"Orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka mendapat kebahagiaan dan tempat kembali yang baik."
Segala bentuk kejahatan di muka bumi ini akan selalu tercatat dalam setiap amal perbuatan manusia. Sehingga eloklah kita harus menata masa depan akhirat kita dengan sebaik mungkin. Termasuk melakukan kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Ditulis oleh Sigra Arum Wijayanti (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H