Semakin berkembangnya zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pun kini semakin pesat. Kegiatan jual beli yang mulanya dilakukan menggunakan barter/saling bertukar barang antarindividu, kemudian berubah menggunakan media uang. Beberapa waktu belakangan ini, setelah masifnya perkembangan teknologi, sistem jual beli kemudian berganti menggunakan media online.
Dengan saling terhubungnya antarindividu di seluruh penjuru dunia ini, membuat dunia seakan tanpa batas. Manusia dapat berhubungan dimanapun dan kapanpun. Kegiatan jual beli jarak jauh pun kini mulai mengakar merambah pada masyarakat modern. Pemasaran jual beli kini tak harus dilakukan tanpa bertemu secara langsung, hanya menggunakan alat telekomunikasi serta jaringan internet yang memadai. Dari sanalah maka terlahir inovasi dengan munculnya berbagai macam situs online shop.
Sebenarnya, jual beli secara online mempunyai dua mata sisi, yaitu sisi positif dan negatif. Sisi positifnya yaitu semakin memudahkan pihak-pihak baik itu penjual dan pembeli yang tidak perlu untuk bertemu secara langsung sehingga kegiatannya lebih efektif dan efisien. Selain itu, penjual tidak perlu mengeluarkan modal lebih layaknya membuat toko yang harus menyediakan tempat dan barang-barang yang lengkap. Penjual hanya perlu mengunggah foto barang dagangannya di situs jual beli online.
Dampak adanya perkembangan ini tentunya semakin hari semakin berpengaruh terhadap budaya dan pola perilaku masyarakat. Kini pedagang konvensional harus mampu bersaing dengan masifnya perdagangan online yang semakin menggiurkan. Apalagi banyak masyarakat yang semakin dimudahkan membuat semakin merebaknya situs-situs penjual secara online.
Akan tetapi, semenarik apapun kegiatan jual beli online, tetap saja memiliki sisi negatif. Banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan ini sering kali ditemukan. Pembeli banyak mengeluh akan barang yang telah diterimanya dimana tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan oleh penjual. Hal ini sudah seharusnya menjadi kewajiban konsumen untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika melakukan jual beli secara online terlepas dengan adanya UU Perlindungan Konsumen maupun UU ITE yang telah ada.
Transaksi yang ada pada situs-situs online sangat riskan untuk diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Utamanya terhadap konsumen yang mengharuskan untuk membayar terlebih dahulu dengan mentransfer sejumlah uang tanpa mengetahui kondisi barang yang diperjualbelikan secara langsung. Hal yang demikian justru dapat merugikan konsumen, yang mana seharusnya konsumen mendapatkan pelayanan yang bersih, jujur dan transparan.
Salah satu contoh kasus penipuan yang pernah terjadi yaitu jual beli masker secara online melalui aplikasi Facebook yang terjadi pada tahun 2020 di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian pelaku dan korban mulai saling tawar menawar melalui aplikasi messenger, korban dan pelaku sepakat mengenai harga Rp170.000/box dengan memesan masker sebanyak 15 box dengan harga Rp2.550.000. Akhirnya, korban mengirim pesan lagi melalui aplikasi WhatsApp dan pelaku mengirim nomor rekening ke korban.Â
Akan tetapi, setelah korban mengirimkan uang terhadap si pelaku dengan lunas sesuai dengan harga barang yang dipesan, pada saat uang sampai di tangan pelaku, pelaku pun membuat paket berupa satu kotak berisi buku tulis dan handuk bayi bekas, dengan tampilan rapi kemudian pelaku menarik uang transfer Rp2.550.000 lalu menuju ke tempat pengiriman barang di Kota Parepare bersama istrinya.Â
Tidak berselang beberapa menit kemudian, pelaku memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook korban. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Barru dan dalam kasus ini pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus penipuan perjanjian jual beli online dengan barang bukti yang diamankan satu buah handphone merek Oppo warna gold, kartu handphone satu, kardus dengan tampilan rapi, buku, serta selimut bayi bekas dan uang sebesar Rp450.000.
Ini hanya segelintir dari kasus penipuan yang berkedok jual beli online. Oleh karenanya, fakta hukum menyebutkan jika jual beli yang dilakukan secara online sangat rawan akan terjadinya penipuan. Apalagi para pihak yang tidak saling mengenal sehingga akan lebih mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dalam Q.S Al-Baqarah: 188 juga telah menyebutkan: