Sidang gugatan sengketa pilpres telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon. Jika bukti dan keterangan saksi bisa membuktikan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif mempengaruhi perolehan suara, maka MK bisa pemungutan suara ulang. Baik secara keseluruhan, maupun pemungutan suara sebagian.
Namun untuk bukti-bukti dan saksi yang bisa membuktikan secara hukum tidak diperoleh dengan mudah. Dari awal proses pesta demokrasi telah ada tim yang ditugaskan khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. Baik dalam bentuk lisan, tulisan, rekaman, foto dan sebagainya.
Melihat dari keterangan saksi Prabowo-Hatta pada sidang hari Jumat (8/8) penulis yakin tidak akan ditemukan unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara. Walaupun ada pelanggaran ditemukan dalam sidang, tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara Pilpres yang selisihnya 8 jutaan suara.
Kendati putusan MK nanti akan menolak (baik seluruh atau sebagian) permohonan Prabowo, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan Prabowo. Upaya itu yakni mengajukan gugatan ke YMK (yang maha kuasa) alias Tuhan. Boleh-boleh saja menggugat YMK, namun jangan menghadap YMK jika belum dipanggil.
Sebelum Prabowo dan timnya mengajukan gugatan ke YMK, penulis suguhkan secara singkat tentang cara membuktikan suatu pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kendati bukan ahli hukum, penulis pernah mengamati dan mengikuti Pemilukada yang penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dan terbukti putusan MK dalam sengketa Pilkada itu terbukti TSM dan hakim MK memutuskan pemungutan suaran ulang di seluruh TPS. Itu terjadi pada tahun 2011 dalam Pilkada Kabupaten Tebo, Jambi yang saat diulang, pasangan yang kalah pada Pilkada pertama dengan selisih 2700an suara bisa berbalik unggul 6000an suara saat diulang.
Pelanggaran TSM di Kabupaten Tebo dilakukan dengan pengerahan birokrasi pemerintah dari Gubernur, Bupati, Kepala Dinas, Camat hingga Kepala Desa yang memenangkan salah satuasangan calon. Bagaimana Pilkada Tebo pada 2011 bisa terbukti di MK terjadi pelanggaran secara TSM?
Dalam sidang MK, pihak pemohon bisa menyampaikan bukti dan saksi yang kuat diantaranya:
1. Keterlibatan Gubernur Jambi.
Saksi pemohon bisa memberikan rekaman saat seluruh Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Tebo disumpah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Para saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan pihak terkait tidak bisa mengelak dari fakta telah jadi pertemuan konsolidasi pemenangan yang dilakukan oleh Gubernur.
2. Keterlibatan Bupati Tebo.