Mohon tunggu...
Sowi Muhammad
Sowi Muhammad Mohon Tunggu... -

Menulis dengan intuisi tanpa teori

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ditolak MK, Prabowo Bisa Gugat YMK (Yang Maha Kuasa)

9 Agustus 2014   07:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:00 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sidang, saksi pemohon bisa menunjukan fakta terjadinya pertemuan seluruh Kepala Desa dengan salah satu calon yang juga dihadiri bupati. Saksi juga membuktikan fakta PNS yang dipecat bupati dari jabatan karena menolak untuk memenangkan pasangan calon.

3. Keterlibatan Camat se-Kabupaten Tebo.

Pertemuan konsolidasi pemenangan dengan salah satu calon yang juga dihadiri gubernur Jambi pada poin 1 tidak bisa dibantah para Camat saat sidang MK. Rekaman pertemuan, amplop uang yang diterima sampai sumpah oleh Gubernur untuk memenangkan salah satu calon terbukti secara hukum.

4. Keterlibatan Kepala Desa se-Kabupaten Tebo.

Sama halnya dengan Camat, Kepala Desa juga tidak bisa membantah adanya konsolidasi salah satu calon yang dilakukan Gubernur Jambi.

Pelanggaran pilkada dengan pengerahan birokrasi pemerintahan jelas menyalahi aturan atau sebuah pelanggaran. Menurut Undang-Undang, aparatur pemerintah bersifat netral, walaupun secara pribadi seperti Presiden, Gubernur dan Bupati merupakan pengurus atau ketua partai politik.

Dalam sidang MK tahun 2011 itu juga ditemukan fakta-fakta tindakan nyata lainnya dari aparatur itu dalam kampanye dan intimidasi. Pembuktian fakta hukum, bukan berdasarkan omongan semata, namun dilengkapi dengan bukti seperti rekaman, foto, surat serta konfrontir dengan pihak yang melakukan pelanggaran.

Untuk membuktikan itu, tentunya dibutuhkan tim yang solid. Ada orang-orang berani yang disusupkan dalam tim lawan untuk menyaksikan, merekam dan mengambil bukti-bukti pelanggaran. Tanpa tim solid yang hanya bekerja semata-mata demi mendapatkan uang dari calon, akan sulit mendapatkan bukti yang bisa dibuktikan secara hukum.

Akhir kata, penulis mengharapkan Prabowo dan tim menerima apa yang akan diputuskan MK nanti. Dan jika tidak puas bisa melanjutkan 'pencarian keadilan' ke YMK.

Ingat! Menggugat YMK boleh saja, tapi jangan menghadap YMK! Kecuali kalau memang sudah waktunya dipanggil YMK..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun