Mohon tunggu...
Sowi Muhammad
Sowi Muhammad Mohon Tunggu... -

Menulis dengan intuisi tanpa teori

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ditolak MK, Prabowo Bisa Gugat YMK (Yang Maha Kuasa)

9 Agustus 2014   07:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:00 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang gugatan sengketa pilpres telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon. Jika bukti dan keterangan saksi bisa membuktikan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif mempengaruhi perolehan suara, maka MK bisa pemungutan suara ulang. Baik secara keseluruhan, maupun pemungutan suara sebagian.

Namun untuk bukti-bukti dan saksi yang bisa membuktikan secara hukum tidak diperoleh dengan mudah. Dari awal proses pesta demokrasi telah ada tim yang ditugaskan khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. Baik dalam bentuk lisan, tulisan, rekaman, foto dan sebagainya.

Melihat dari keterangan saksi Prabowo-Hatta pada sidang hari Jumat (8/8) penulis yakin tidak akan ditemukan unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara. Walaupun ada pelanggaran ditemukan dalam sidang, tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara Pilpres yang selisihnya 8 jutaan suara.

Kendati putusan MK nanti akan menolak (baik seluruh atau sebagian) permohonan Prabowo, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan Prabowo. Upaya itu yakni mengajukan gugatan ke YMK (yang maha kuasa) alias Tuhan. Boleh-boleh saja menggugat YMK, namun jangan menghadap YMK jika belum dipanggil.

Sebelum Prabowo dan timnya mengajukan gugatan ke YMK, penulis suguhkan secara singkat tentang cara membuktikan suatu pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

Kendati bukan ahli hukum, penulis pernah mengamati dan mengikuti Pemilukada yang penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dan terbukti putusan MK dalam sengketa Pilkada itu terbukti TSM dan hakim MK memutuskan pemungutan suaran ulang di seluruh TPS. Itu terjadi pada tahun 2011 dalam Pilkada Kabupaten Tebo, Jambi yang saat diulang, pasangan yang kalah pada Pilkada pertama dengan selisih 2700an suara bisa berbalik unggul 6000an suara saat diulang.

Pelanggaran TSM di Kabupaten Tebo dilakukan dengan pengerahan birokrasi pemerintah dari Gubernur, Bupati, Kepala Dinas, Camat hingga Kepala Desa yang memenangkan salah satuasangan calon. Bagaimana Pilkada Tebo pada 2011 bisa terbukti di MK terjadi pelanggaran secara TSM?

Dalam sidang MK, pihak pemohon bisa menyampaikan bukti dan saksi yang kuat diantaranya:

1. Keterlibatan Gubernur Jambi.

Saksi pemohon bisa memberikan rekaman saat seluruh Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Tebo disumpah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Para saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan pihak terkait tidak bisa mengelak dari fakta telah jadi pertemuan konsolidasi pemenangan yang dilakukan oleh Gubernur.

2. Keterlibatan Bupati Tebo.

Dalam sidang, saksi pemohon bisa menunjukan fakta terjadinya pertemuan seluruh Kepala Desa dengan salah satu calon yang juga dihadiri bupati. Saksi juga membuktikan fakta PNS yang dipecat bupati dari jabatan karena menolak untuk memenangkan pasangan calon.

3. Keterlibatan Camat se-Kabupaten Tebo.

Pertemuan konsolidasi pemenangan dengan salah satu calon yang juga dihadiri gubernur Jambi pada poin 1 tidak bisa dibantah para Camat saat sidang MK. Rekaman pertemuan, amplop uang yang diterima sampai sumpah oleh Gubernur untuk memenangkan salah satu calon terbukti secara hukum.

4. Keterlibatan Kepala Desa se-Kabupaten Tebo.

Sama halnya dengan Camat, Kepala Desa juga tidak bisa membantah adanya konsolidasi salah satu calon yang dilakukan Gubernur Jambi.

Pelanggaran pilkada dengan pengerahan birokrasi pemerintahan jelas menyalahi aturan atau sebuah pelanggaran. Menurut Undang-Undang, aparatur pemerintah bersifat netral, walaupun secara pribadi seperti Presiden, Gubernur dan Bupati merupakan pengurus atau ketua partai politik.

Dalam sidang MK tahun 2011 itu juga ditemukan fakta-fakta tindakan nyata lainnya dari aparatur itu dalam kampanye dan intimidasi. Pembuktian fakta hukum, bukan berdasarkan omongan semata, namun dilengkapi dengan bukti seperti rekaman, foto, surat serta konfrontir dengan pihak yang melakukan pelanggaran.

Untuk membuktikan itu, tentunya dibutuhkan tim yang solid. Ada orang-orang berani yang disusupkan dalam tim lawan untuk menyaksikan, merekam dan mengambil bukti-bukti pelanggaran. Tanpa tim solid yang hanya bekerja semata-mata demi mendapatkan uang dari calon, akan sulit mendapatkan bukti yang bisa dibuktikan secara hukum.

Akhir kata, penulis mengharapkan Prabowo dan tim menerima apa yang akan diputuskan MK nanti. Dan jika tidak puas bisa melanjutkan 'pencarian keadilan' ke YMK.

Ingat! Menggugat YMK boleh saja, tapi jangan menghadap YMK! Kecuali kalau memang sudah waktunya dipanggil YMK..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun