"Kedua dana itu sudah masuk ke dalam belanja cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara," kata Bambang di kantornya, Jumat, 7 November 2014. Dana tersebut, kata dia, dapat dipindahkan ke kementerian/lembaga. Menurut Bambang, dasar hukum yang ia gunakan adalah Pasal 17 Ayat 1 Undang Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014.(tempo.co)
Kembali ke cerita Si Pitung, upaya penangkapan dan membinasakan Si Pitung yang sakti terus dilakukan Belanda dengan berbagai cara. Pemerintah Belanda pada saat itu ingin menembak mati Si Pitung, tetapi ada kekuatiran di kalangan pejabat, jika tembak di tempat malah akan menumbuhkan semangat patriotik dari warga Betawi.
Pada akhir cerita, Si Pitung tetap mati ditembak. Hanya saja ada kisah pengkhianatan yang dilakukan orang-orang dekat Si Pitung sehingga Belanda bisa membunuhnya. Ada dua versi cerita terbunuhnya Si Pitung, satu cerita menyebutkan Si Pitung bisa dibunuh karena gurunya ditekan Belanda agar membuka rahasia kelemahannya. Sementara ada pula cerita yang mengisahkan Si Pitung terbunuh karena dikhianati temannya.
Itu akhir cerita Si Pitung, sedangkan Jokowi saat ini baru memulai kisah Si Pitungnya yang diawali deklarasi di rumah pahlawan sosial yang menjadi legenda dan kebanggaan orang Betawi tersebut. Memakai kata-kata Anas saat ditahan KPK, "Ini permulaan, ini baru halaman pertama", masyarakat masih ingin membaca halaman selanjutnya kisah Si Pitung dari Solo tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H