Mohon tunggu...
Sigit Romdhon
Sigit Romdhon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Sigit Muhamad Romdhon, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang, jurusan Manajemen, dikenal sebagai pribadi yang baik hati, mudah bergaul, dan cepat akrab dengan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mengoptimalkan Keberlanjutan Bisnis: Lokasi, Hak Kepemilikan, Perlindungan Hukum, dan Strategi Anti-Pencurian

4 Desember 2024   20:29 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:50 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Menjalankan bisnis tidak hanya membutuhkan kreativitas dan modal, tetapi juga pengetahuan mendalam tentang hukum dan strategi untuk melindungi aset dan inovasi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang harus dipahami oleh para pengusaha, mulai dari pemilihan lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang hingga perlindungan ide dan teknologi.

1. Memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang dan zonasi

Pemilihan lokasi usaha harus memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan ruang dilakukan secara efisien, aman, dan sesuai peruntukannya. Zona usaha terbagi menjadi beberapa kategori, seperti zona perumahan, zona industri, zona komersial, dan zona hijau. Misalnya, usaha manufaktur hanya diperbolehkan di zona industri karena potensi dampak lingkungannya. Sementara itu, usaha seperti toko ritel atau restoran lebih cocok di zona komersial yang dekat dengan pusat keramaian.

Langkah yang Harus Dilakukan

  • Konsultasi dengan Pemerintah Daerah
  • Pemerintah daerah memiliki data RDTR yang dapat diakses untuk mengetahui zonasi lokasi yang diinginkan.
  • Pengurusan Izin Lokasi
  • Semua usaha harus mengurus izin lokasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan legalitasnya sesuai dengan zonasi yang berlaku.

Contoh :

Seorang pengusaha ingin mendirikan pabrik tekstil. Ia harus memilih lokasi di kawasan industri yang sudah dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti sistem pengelolaan limbah. Jika lokasi dipilih di tengah permukiman, usaha tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan menyebabkan konflik dengan warga.

2. Pengaturan hak kepemilikan dan pembagian keuntungan

Dalam menjalankan bisnis bersama, penting untuk mengatur hak kepemilikan dan pembagian keuntungan agar semua pihak merasa adil. Struktur bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), kemitraan, atau koperasi memiliki aturan yang berbeda dalam pengelolaan kepemilikan.

  • Struktur dan Hak Kepemilikan
  • Kemitraan: Hak kepemilikan berdasarkan kontribusi modal atau sumber daya lainnya. Contohnya, dalam CV (Commanditaire Vennootschap), sekutu aktif menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyumbang modal.
  • Perseroan Terbatas (PT): Kepemilikan didasarkan pada saham. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, semakin besar hak suara dan bagi hasil dividen yang diperoleh.
  • Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis atau rasio modal yang disetorkan. Misalnya, dua mitra yang menyetorkan modal dengan perbandingan 70:30 akan membagi keuntungan sesuai rasio tersebut.

Contoh:

Dalam sebuah PT dengan tiga pemegang saham, pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah saham. Jika X memiliki 50%, Y 30%, dan Z 20%, maka keuntungan bersih Rp100 juta akan dibagi dengan rasio saham tersebut.

3. Perlindungan hukum untuk pemegang saham atau investor

Pemegang saham, terutama minoritas, memerlukan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dari kebijakan yang merugikan. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • Hak Pemegang Saham
  • Hak Dividen: Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai porsi sahamnya.
  • Hak Suara: Setiap pemegang saham dapat berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan kebijakan perusahaan.
  • Tindakan Hukum

Pemegang saham dapat menggugat direksi atau komisaris jika ditemukan tindakan yang merugikan perusahaan. Gugatan ini dapat diajukan berdasarkan Pasal 97 UU PT.

Contoh:

Jika direksi menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham dapat meminta investigasi dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

4. Pendaftaran merek dagang dan hak paten

Pendaftaran merek dagang dan hak paten adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha dan inovasi. Di Indonesia, pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
  • Cek Ketersediaan Merek: Pastikan merek belum terdaftar di IPROLINE DJKI.
  • Pengajuan Permohonan: Ajukan secara online melalui website DJKI atau aplikasi Mobile IP dengan melengkapi formulir dan dokumen pendukung.
  • Pemeriksaan Substantif: DJKI akan memeriksa apakah merek tersebut layak mendapatkan perlindungan.
  • Sertifikasi: Jika lolos, sertifikat merek diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.
  • Prosedur Pendaftaran Hak Paten
  • Cek Kebaruan: Pastikan teknologi atau desain belum ada sebelumnya.
  • Pengajuan Online: Kirim dokumen teknis dan klaim inovasi melalui sistem DJKI.
  • Pemeriksaan: Proses ini memakan waktu hingga dua tahun untuk memastikan inovasi benar-benar unik.

Contoh :

Sebuah perusahaan teknologi mendaftarkan aplikasi yang mereka kembangkan sebagai hak paten untuk mencegah peniruan oleh pesaing.

5. Melindungi ide, desain, dan teknologi

Inovasi adalah aset berharga yang harus dilindungi dari pencurian atau peniruan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Daftarkan Kekayaan Intelektual

Ide, desain, atau teknologi harus didaftarkan sebagai hak cipta, paten, atau desain industri. Misalnya, desain kemasan unik dapat dilindungi dengan mendaftarkannya sebagai desain industri.

  • Gunakan NDA (Non-Disclosure Agreement)

NDA menjaga kerahasiaan ide ketika bekerja sama dengan pihak lain, seperti mitra bisnis atau investor. Ini adalah langkah awal untuk mencegah kebocoran informasi.

  • Teknologi Keamanan Digital

Gunakan sistem keamanan seperti enkripsi atau blockchain untuk melindungi data penting dari akses ilegal.

Contoh :

Perusahaan mode yang terkenal mendaftarkan desain-produknya untuk mencegah pihak lain menjual tiruan. Jika terjadi pelanggaran, mereka dapat langsung mengambil tindakan hukum.


Kesimpulan

Melindungi bisnis tidak hanya soal manajemen dan pemasaran, tetapi juga tentang memahami aspek hukum dan strategi perlindungan. Pemilihan lokasi sesuai zonasi, pengaturan hak kepemilikan, perlindungan pemegang saham, dan pendaftaran kekayaan intelektual adalah langkah penting dalam memastikan kelangsungan usaha yang berkelanjutan.

REFERENSI

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kementerian ATR/BPN. (n.d.). Panduan Zonasi Tata Ruang. Website ATR/BPN.

Tumbuan, Frederich A. (2021). Hukum Tata Ruang dan Zonasi. UI Press.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Prosedur Pendaftaran Merek dan Paten. Website DJKI.

Nugraha, Budi. (2021). Strategi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum dan Bisnis.

World Intellectual Property Organization. (n.d.). Intellectual Property Protection. WIPO Website.

https://kontrakhukum.com/article/bagi-hasil-antara-pemodal-dan-pengelola-usaha/

https://www.amartha.com/blog/work-smart/apa-itu-sistem-bagi-hasil-metode-prinsip-dan-cara-menghitungnya/

https://repository.unika.ac.id/13294/5/12.60.0248%20Christina%20Thiveny%20Putrianti%20BAB%20IV.pdf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun