Mohon tunggu...
Sigit Romdhon
Sigit Romdhon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Sigit Muhamad Romdhon, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang, jurusan Manajemen, dikenal sebagai pribadi yang baik hati, mudah bergaul, dan cepat akrab dengan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mengoptimalkan Keberlanjutan Bisnis: Lokasi, Hak Kepemilikan, Perlindungan Hukum, dan Strategi Anti-Pencurian

4 Desember 2024   20:29 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:50 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Perlindungan hukum untuk pemegang saham atau investor

Pemegang saham, terutama minoritas, memerlukan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dari kebijakan yang merugikan. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • Hak Pemegang Saham
  • Hak Dividen: Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai porsi sahamnya.
  • Hak Suara: Setiap pemegang saham dapat berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan kebijakan perusahaan.
  • Tindakan Hukum

Pemegang saham dapat menggugat direksi atau komisaris jika ditemukan tindakan yang merugikan perusahaan. Gugatan ini dapat diajukan berdasarkan Pasal 97 UU PT.

Contoh:

Jika direksi menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham dapat meminta investigasi dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

4. Pendaftaran merek dagang dan hak paten

Pendaftaran merek dagang dan hak paten adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha dan inovasi. Di Indonesia, pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
  • Cek Ketersediaan Merek: Pastikan merek belum terdaftar di IPROLINE DJKI.
  • Pengajuan Permohonan: Ajukan secara online melalui website DJKI atau aplikasi Mobile IP dengan melengkapi formulir dan dokumen pendukung.
  • Pemeriksaan Substantif: DJKI akan memeriksa apakah merek tersebut layak mendapatkan perlindungan.
  • Sertifikasi: Jika lolos, sertifikat merek diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.
  • Prosedur Pendaftaran Hak Paten
  • Cek Kebaruan: Pastikan teknologi atau desain belum ada sebelumnya.
  • Pengajuan Online: Kirim dokumen teknis dan klaim inovasi melalui sistem DJKI.
  • Pemeriksaan: Proses ini memakan waktu hingga dua tahun untuk memastikan inovasi benar-benar unik.

Contoh :

Sebuah perusahaan teknologi mendaftarkan aplikasi yang mereka kembangkan sebagai hak paten untuk mencegah peniruan oleh pesaing.

5. Melindungi ide, desain, dan teknologi

Inovasi adalah aset berharga yang harus dilindungi dari pencurian atau peniruan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Daftarkan Kekayaan Intelektual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun