3. Perlindungan hukum untuk pemegang saham atau investor
Pemegang saham, terutama minoritas, memerlukan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dari kebijakan yang merugikan. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Hak Pemegang Saham
- Hak Dividen: Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai porsi sahamnya.
- Hak Suara: Setiap pemegang saham dapat berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan kebijakan perusahaan.
- Tindakan Hukum
Pemegang saham dapat menggugat direksi atau komisaris jika ditemukan tindakan yang merugikan perusahaan. Gugatan ini dapat diajukan berdasarkan Pasal 97 UU PT.
Contoh:
Jika direksi menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham dapat meminta investigasi dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
4. Pendaftaran merek dagang dan hak paten
Pendaftaran merek dagang dan hak paten adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha dan inovasi. Di Indonesia, pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
- Cek Ketersediaan Merek: Pastikan merek belum terdaftar di IPROLINE DJKI.
- Pengajuan Permohonan: Ajukan secara online melalui website DJKI atau aplikasi Mobile IP dengan melengkapi formulir dan dokumen pendukung.
- Pemeriksaan Substantif: DJKI akan memeriksa apakah merek tersebut layak mendapatkan perlindungan.
- Sertifikasi: Jika lolos, sertifikat merek diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.
- Prosedur Pendaftaran Hak Paten
- Cek Kebaruan: Pastikan teknologi atau desain belum ada sebelumnya.
- Pengajuan Online: Kirim dokumen teknis dan klaim inovasi melalui sistem DJKI.
- Pemeriksaan: Proses ini memakan waktu hingga dua tahun untuk memastikan inovasi benar-benar unik.
Contoh :
Sebuah perusahaan teknologi mendaftarkan aplikasi yang mereka kembangkan sebagai hak paten untuk mencegah peniruan oleh pesaing.
5. Melindungi ide, desain, dan teknologi
Inovasi adalah aset berharga yang harus dilindungi dari pencurian atau peniruan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Daftarkan Kekayaan Intelektual