Mohon tunggu...
Sigit R
Sigit R Mohon Tunggu... Freelancer - masjid lurus, belok kiri gang kedua

Pedagang tanaman hias, menulis di waktu senggang, prefer dari teh daripada kopi, tinggal di Batam

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ada "Laut Hitam" di Batam

25 November 2019   13:04 Diperbarui: 26 November 2019   07:16 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sludge oil kiriman di Pulau Belakangpadang, beberapa waktu lalu. Foto/IST

Langkah yang diambil Pertamina tentu saja tidak diterapkan pada setiap kejadian. Jika letaknya tidak berdekatan dengan instalasi mereka, mungkin sludge oil itu akan dibiarkan begitu saja. Di pesisir Pulau Putri, Nongsa, Batam sludge oil dibiarkan sehingga menempel di batuan dan bakau.

Pengunjung kawasan wisata di Pulau Putri tak jarang harus merelakan kaki dan tangan mereka terkena limbah lengket itu. Belum pernah ada tindakan untuk membersihkan sludge oil dilakukan di pulau itu selama beberapa tahun terakhir. Seakan perkara residu kiriman itu adalah hal biasa saja.

Pemerintah terkesan abai dengan gerutuan nelayan sekitar yang kehilangan ikan akibat sludge atau wisatawan yang menjadi kurang nyaman.

Idealnya, pemerintah memikirkan cara pencegahan dan rencana darurat untuk menangani musibah lingkungan hidup. Batam dapat mengadopsi aturan yang diberlakukan oleh negara maju untuk meregulasi kapal di laut.

Bekerja sama dengan instansi lain, Pemko Batam dapat menerapkan pengawasan ketat dan upaya penindakan kapal yang mengotori laut. Di negara bagian Hawaii, Amerika Serikat, pemerintah Kota Honolulu telah melakukan hal itu untuk menjamin keanekaragaman hayatinya tetap terjaga.

Seorang warga memancing di Laniloa, Honolulu, Hawaii yang bersih, nyaris tanpa sampah. Foto/Joko Sulistyo
Seorang warga memancing di Laniloa, Honolulu, Hawaii yang bersih, nyaris tanpa sampah. Foto/Joko Sulistyo
Ada aturan yang ditransmisikan dengan jelas kepada kapal-kapal yang melintas atau hendak masuk ke ibukota Hawaii itu. Aturan itu berlaku untuk seluruh jenis kapal, termasuk kapal yang bekerja untuk negara seperti militer, polisi dan bea cukai.

Office of Protected Resources (OPR) alias Dinas Lingkungan Hidup di sana sangat berwibawa. Mereka mengatur, tidak ada kapal yang boleh berlayar dalam kecepatan penuh. 

Seluruh kapal yang berada di perairan dalam wilayah hukum mereka wajib berhenti tanpa melego jangkar pada jarak tertentu serta menetralkan baling-baling saat binatang laut dilindungi melintas. Aturan itu senada dengan larangan mendekati dan menyentuh binatang dilindungi di alamnya.

Parlemen negara tersebut tahun 2016 menyelesaikan pembuatan UU 2441 untuk perlindungan satwa yang terancam punah. Lieutenant Governor of Hawaii saat itu, James Duke Aiona, berbicara kepada media telah menandatangani RUU 2441 menjadi UU yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelanggar lingkungan. Penandatanganan naskah RUU menjadi UU dilakukan Aiona di State Capitol Honolulu.

"Penting bagi masyarakat kita untuk menyebut tindakan pembunuhan satwa adalah kriminal, saya harap orang berpikir ulang sebelum menyakiti," ujar seorang anggota Senat Hawaii, Gary Hooser pada sebuah dialog yang disiarkan televisi lokal.

Gary Hooser maupun James Aiona sepakat perlindungan 300 jenis satwa terancam punah adalah tanggung jawab bersama masyarakat. Menurut mereka, Hawaii adalah rumah bagi ratusan jenis satwa liar endemik yang unik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun