b. Tidak adanya naskah akademik dan pelibatan publik terkait PP 11 th 2023 dalam  penyusunannya, merupakan bentuk tidak siapnya pemerintah dalam pemberlakuannya,  terbukti pada poin 3a Surat Edaran Menteri KKP Nomor: 1954/MEN-KP/XI/2023 yang  berbunyi: Mengingat pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memerlukan kesiapan, maka ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota  penangkapan ikan untuk musim penangkapan ikan tahun 2024 ditunda dan akan  dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.
c. Masih terus carut marutnya ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak untuk  nelayan.
Azlinda menambahkan pernyataan sikap tersebut merupakan keresahan dari masyarakat nelayan atas Efek domino kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sangat mempengaruhi kehidupan dan penghidupan  keluarga nelayan Indonesia, untuk itu kami akan terus mengingatkan para pembuat kebijakan  agar keberpihakan pada masyarakat harus selalu menjadi prioritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H