Masyarakat Nelayan menyatukan visi deklarasikan organisasi Kesatuan Masyarakat Nelayan Hayati dengan tujuan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga  nelayan di seluruh Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kemandirian dan keberlanjutan,  inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan perubahan positif yang terus berlanjut dalam kehidupan  keluarga nelayan. Pada 31 Januari 2024 di Kampung Kerang Hijau Muara Angke Jakarta.
Deklarator Kemala Hayati Azlinda menyebut komitmen organisasi untuk meningkatkan  pemberdayaan dan kemandirian keluarga nelayan melalui upaya yang berkelanjutan. Â
Dalam mencapai visi ini, Kemalahayati merumuskan misi yang berfokus pada tiga pilar utama:
1. Menyuarakan Kepentingan Keluarga Nelayan: Kami berkomitmen untuk menjadi suara  bagi keluarga nelayan dalam kebijakan publik. Melalui kolaborasi dengan pemangku  kepentingan terkait, kami akan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi keluarga  nelayan menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
2. Mendorong Kesadaran Lingkungan: Kami akan aktif dalam meningkatkan kesadaran  lingkungan di kalangan keluarga nelayan. Dengan fokus pada praktik perikanan  berkelanjutan dan pelestarian ekosistem laut, bertujuan untuk membantu keluarga  nelayan mengadopsi praktik yang ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan  sumber daya laut.
3. Mengembangkan Program Pelatihan dan Pendidikan: Melalui program pelatihan dan  pendidikan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan keluarga  nelayan dalam pengelolaan sumber daya laut. Dengan memberikan akses kepada mereka  terhadap pelatihan yang relevan, kami berharap dapat membantu mereka mencapai  kemandirian ekonomi dan sosial.
Kami mengundang semua pihak yang peduli terhadap masa depan keluarga nelayan dan  keberlanjutan lingkungan laut untuk bergabung dengan kami dalam upaya ini. Bersama-sama,  kita dapat menciptakan dampak positif yang nyata dalam kehidupan mereka dan menjaga  keberlanjutan lingkungan laut untuk masa depan yang lebih baik.
Sedangkan menyikapi situasi saat ini terkait kebijakan pemerintah terkhusus pada Kementerian  Kelautan dan Perikanan yang pada akhirnya berimbas pada keluarga nelayan, ini akan terus  menjadi perhatian kami, mengingat;
a. Tidak adanya amanat UU Perikanan yang menyatakan untuk membuat PP 11 tahun 2023  tentang PIT (Penangkapan Ikan Terukur) berbasis zona dan kuota, yang jelas  membingungkan nelayan.
b. Tidak adanya naskah akademik dan pelibatan publik terkait PP 11 th 2023 dalam  penyusunannya, merupakan bentuk tidak siapnya pemerintah dalam pemberlakuannya,  terbukti pada poin 3a Surat Edaran Menteri KKP Nomor: 1954/MEN-KP/XI/2023 yang  berbunyi: Mengingat pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memerlukan kesiapan, maka ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota  penangkapan ikan untuk musim penangkapan ikan tahun 2024 ditunda dan akan  dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.
c. Masih terus carut marutnya ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak untuk  nelayan.
Azlinda menambahkan pernyataan sikap tersebut merupakan keresahan dari masyarakat nelayan atas Efek domino kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sangat mempengaruhi kehidupan dan penghidupan  keluarga nelayan Indonesia, untuk itu kami akan terus mengingatkan para pembuat kebijakan  agar keberpihakan pada masyarakat harus selalu menjadi prioritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H