Mohon tunggu...
sigit nur
sigit nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akir Semester Asuransi Syariah HES

31 Mei 2024   02:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   03:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Riview Skripsi

Judul:"Penerapan Akad Mudharabah Pada Asuransi Syari'ah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah)"

Penulis : Eni Susilowati

Instansi : Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

  • Riviewer

Nama : Sigit Nur Arifin

NIM:212111250

Prodi/Kelas:HES 6A

Pendahuluan

Definis Asuransi Syari'ah adalah Asuransi yang disebut juga Takaful yang secara Etimologi berarti menjamin atau saling menanggung, sedangkan dalam pengertian mu'amalah berarti saling memikul resiko antara sesama orang sehingga antara yang satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko atas yang lain. Dalam hal ini asuransi syari'ah pada asuransi AXA Mandiri Syariah penulis batasi pada asuransi pendidikan. Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan judul di atas adalah bagaimana penerapan akad mudharabah dalam asuransi pendidikan pada asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung.

Alasan saya memilih judul ini skripsi ini untuk diriview karena saya ingin mendalami terkait penerapan akad mudharabah di perusahaan asuransi tersebut.

Pembahasan

Dalam skripsi yang berjudul "Penerapan Akad Mudharabah Pada Asuransi Syari'ah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah)" ini terdapat penjelasan yang terbagi dalam beberapa BAB, diantaranya:

BAB I :

Dalam BAB I ini memuat pendahuluan yang dimana penulis menjelaskan maksud mengambil judul yang di ambil untuk mengetahuinya penulis menjelaskan terkait penerapan, akad mudharabah, dan asuransi syariah penulis memilih kualitatif dalam penulisan skripsi ini untuk membantu menyelesaikan hasil pembahasannya.

BAB II:

Dalam BAB II ini penulis menjelaskan definisi akad mudharabah "akad antara pemilik modal (shahibul al mal) dengan pengelola usaha (mudharib), dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut dibagi berdua sesuai kesepakatan." yang disumpulkan dari pengertian-pengertian para ulama, untuk dasar hukum mengacu pada QS al Baqarah 198, al jumuah 10, almaidah 1, al baqarah 283 dan  hadist yang diriwayatkan oleh ibnu majah, thabrani dan ibnu abbas selain itu defisi asuransi syariah dalamm bab II ini penulis membeberkan pengertian pengertian tersebut

BAB III:

Dalam BAB III mulai masuk ke objek penelitian mulai dari sejarah berdirinya asuransi AXA Mandiri Syariah,visi misi, macam  macam produk yanng disediakan yaitu asuransi kesehatan, jiwa, investasi, umum serta penerpan akad mudharabah pada asuransi axa mandiri syariah dan contoh bagi hasil dalam akad mudharabah dalam bab ini penulis memaparkan hasil wawancaranya dengan beberapa nasabah untuk mengetahui langsung apakah penerapan dan bagi hasil ini sesuai dengan syariah islam yang nanttinya di jjelaskan di BAB IV

BAB IV:

Dalam bab inii terdapat analisis data terkait penerapan akad mudharabah di asuransi axa mandiri syariah yang di mana penerapan akad ini sudah sesuai dengan ketentuan syariah islam dan terhindar dari riba gharar dan maisir terkait pembagaian hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada isi perjanjian akad tersebut besaran bagi hasil dengan rasio 60:40, 70:30, 65:35 dalam hal bagi hasil ini sah sah saja karena dalam islam sendiri tidak ada larangan untuk hal pembagian hasil itu sendiri.

BAB V:

Dalam BAB V penulis mengisi kesimpulan dan saran dalam kesimpulan penulis mengutarakan bahwa pertama penerapan akad mudharabah  pada asuransi axa mandiri syariah yaitu peserta menyertakan 100% modalnya ke pengelola sehingga dapat dikelola dan pembagian hasil sesuai kesepakan antara kedua belah pihak yang kedua yaitu islam membolehkan mudharabah dan untuk saran memberikan pelayan yang baik bagi nasabah menerima kritik dan saran, dan menyakinkan nasabah dalam akad tersebut sehingga tidak ada keraguan dan perselisihan nantinya.

Saya berencara ingin menulis skripsi tentang akad kerjasama dalam suatu usaha yang dimana beberapa tahun ini banyak sekali usaha usaha bermunculan namun usaha tersebut berupa kerjasama antara pemilik usaha pertama dengan pemilik usaha yang kedua yang nantinya disini saya akan meniliti terkait penerapan akad apa yang di gunakan dan bagaimana penerapannya nanti untuk itu saya yakin bahwa judul ini nantinya akan bermanfaat bagi pembacanya.

#uas

#prodihes

#uinsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun