Lembaga yang memberikan layanan itu harus ada standarisasi oleh negara agar kompeten dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan pernikahan.
Pernyataan dari wakil Kemenag di atas setidaknya bisa menjadi rujukan. Diharapkan tidak polemik tajam soal sertifikasi pra-nikah, bagaimana pun tujuan dari kebijakan ini untuk kesejahteraan calon pasangan. Pasangan suami - istri sebenarnya bisa menjadi agen sosialisasi kebijakan ini, terutama ke anak-anaknya sendiri dulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H