Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Antisipasi Perdebatan Teologis dan HAM Soal Sertifikasi Pra-Nikah

23 November 2019   14:52 Diperbarui: 23 November 2019   14:50 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian PMK melontarkan wacana sertifikasi bagi calon pasangan siap nikah yang menimbulkan pro - kontra. Apa sebenarnya misi dibalik kebijakan ini? 

Dikutip dari Diskusi Media FMB bertema : "Perlukah Sertifikasi Perkawinan" (22/11) pihak PMK merilis latar belakang kebijakan itu. Bagaimana kondisi rumah tangga di Indonesia secara umum? Menurut data Susenas sedikitnya terjadi 11,2% perkawinan anak atau di bawah umur. Sepanjang tahun 2018, menurut Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ada 375.714 kasus perceraian dan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Adapun data Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan ( KPPPA) sebanyak 1.220 pelaku kekerasan keluarga adalah orang tua dan 2.825 pelaku lainnya adalah suami/istri. Yang lebih menyedihkan lagi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2017 sedikitnya 393 anak mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Bila mencermati fenomena di atas, alasan Kementerian PMK mempunyai landasan rasional. Apalagi bila dikaitkan dengan piramida penduduk Indonesia yang "gemuk" di kelompok umur produktif dan anak - anak. 

Visi pemerintahan Joko Widodo untuk membangun SDM unggul harus didukung dengan kebijakan sektor lain. Mencermati hasil survei Susenas 2018 jelas akan menghambat program SDM Unggul bila angka pernikahan anak di bawah umur tinggi. Dengan sendirinya program pendidikan tak dapat diikuti  oleh anak - anak usia sekolah paska anak berumahtangga. Tak kalah mirisnya adalah meningkatnya angka perceraian dari tahun ke tahun. 

Pernikahan dini (di bawah umur) dan tren naiknya angka perceraian menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Selain resiko - resiko kesehatan pada anak hasil perkawinan di bawah umur seperti "stunting" , "gizi buruk" juga tak kalah pentingnya. Tugas pemerintah saat ini adalah mencegah dan menanggulangi ekses - ekses pernikahan di bawah umur.

Substansi dari sertifikasi pra-nikah sederhana, yakni pembekalan ilmu tentang kesehatan keluarga, keuangan, psikologi, pengasuhan anak - anak bakal diberikan kepada pasangan yang akan menikah. Setelah melewati proses ini calon pengantin diberikan sertifikat layak untuk menikah. Diharapkan pasangan menikah bisa menata rumah tangga dan mempertahankan pernikahan sampai maut memisahkan.

Hukum Agama

Bagaimana kaitannya dengan hukum agama? Pernikahan adalah hak asasi setiap orang dan dianjurkan oleh agama apa pun. Persoalan HAM bakal mewarnai polemik kebijakan ini selain masalah theologis. Untuk Indonesia dengan mayoritas Muslim perlu ekstra hati - hati untuk sosialisasikan program agar tidak terjebak dalam perdebatan theologis.

"Sertikasi perkawinan yang didahului denga bimbingan dan penyuluhan persiapan  pernikahan sesungguhnya untuk memperkuat ketahanan keluarga," demikian menurut Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen dalam acara di atas.

Menurutnya, Kemenag melalui KUA sudah melakukannya sejak dulu yang namanya penasehat  perkawinan. Dimana ada dalam isi bimbingannya ada persfektif kepemimpinan kepala keluarga, kesetaraan gender, masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga masalah HAM. Setelahnya  diberikan sertifikat oleh penyelenggara bimbingan dan penyuluhan pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun