Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aroma Tak Sedap dari Usulan Pansus dan TGPF Kerusuhan 22 Mei

16 Juni 2019   00:46 Diperbarui: 16 Juni 2019   00:49 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi nggak buru-buru terus bersuara agar dibentuk pansus. Kesannya kalau langsung bikin pansus itu hanya mau cari panggung politik saja atas masalah kerusuhan ini, bukan membantu penyelesaiannya," tegas Arsul, seperti dilansir Detik.com (15/06/2019)

Asrul mengingatkan agar Komisi III DPR RI memaksimal rapat kerja pengawasan dengan para mitra, Jubir TKN menegaskan pembentukan Pansus 22 Mei harus direncanakan dengan saksama. Jika tidak, lanjut dia, itu seperti sekadar mencari panggung politik.

Siapa bakal diuntungkan bila kasus makar, kerusuhan, kepemilikan senjata api, rencana pembunuhan 4 tokok nasional diselesaikan secara politik?

Jelas kubu Prabowo - Sandi mengingat para tersangka kasus - kasus tersebut  secara langsung maupun tak langsung bila ditelusuri bermuara ke kubu Prabowo. Rupanya ini sudah tercium oleh Presiden Jokowi sehingga memerintahkan Kapolri  merangkul Komnas HAM  dalam mengungkap tuntas  kerusuhan Mei lalu  agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. 

Inisiatif ini sendiri sudah pasti bakal mendapat tantangan berat bisa jadi nanti juga ada upaya *delegitimasi*  terhadap Komnas HAM seperti yang terjadi pada KPU, Bawaslu dan saat ini sedang berlangsung pada Mahkamah Konstitusi.

Kapolri Tito Karnavian sendiri merasa lebih  sreg dengan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian kasus ini mengingat Polri sudah menandatangai kerjasama dengan Komnas HAM, artinya sudah ada chemistry  nya dengan Komnas HAM. Apalagi komisi ini memang mengemban amanat UU yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus - kasus pelanggaran HAM oleh aparat negara. 

Tentu langkah jitu ini membuat was - was aktor - aktor dibalik kerusuhan dan makar yang berpikir tak bakal tersentuh oleh hukum .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun