Ilegal : Â Kasus persekusi seperti di Cikupa, Sukabumi, NTB, Madura
Legal : Kasus penutupan rumah ibadah secara paksa dengan modus perijinan seperti  Bogor, Banten , Medan.
Pada banyak kasus korban persekusi tak bisa membela diri, hanya pasrah karena menyadari tidak punya kekuatan politis dan hukum. Selain itu ancaman fisik yang lebih keras dari kelompok ini yang membuat korban jeri untuk melanjutkan ke proses hukum.
Akhirnya kasus - kasus persekusi hanya ramai di media massa , setelah beberapa waktu jejak hilang begitu saja. Masyarakat akan teringat lagi bila ada kasus baru dengan modus serupa muncul lagi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H