Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tarif Tol Naik, Silakan Naik Kendaraan Umum

28 September 2018   22:51 Diperbarui: 30 September 2018   02:11 3099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kontan/a.cheppy muchlis

Pelayanan jalan tol selalu menuai kritik dari pengguna jalan berbayar ini, biasanya pengguna mengeluh soal kemacetan yang sering terjadi pada jam - jam tertentu. Apalagi tarif Jalan Tol setiap tahun mengalami kenaikan membuat tingkat kepuasan pengguna jalan tol makin turun.

Persoalannya adalah ketersediaan infrastruktur jalan umum di Indonesia terutama di kawasan Jabodetabek berbanding terbalik dengan pertambahan kendaraan roda empat.

Pertumbuhan jalan umum cenderung lambat, sedang laju pertumbuhan kendaraan bermotor melejit terus tiap tahun.

Penyebabnya utamanya industri otomotif memacu produksi dan penjualan serta mempermudah syarat kepemilikan sehingga masyarakat pun berlomba - lomba memiliki kendaraan bermotor. 

Kepemilikan kendaraan bermotor bernilai ganda, sebagai sarana transportasi dan simbol pretise atas profesi atau pekerjaan yang ditekuninya.

Pada golongan masyarakat menengah tak jarang satu keluarga memiliki kendaraan roda empat lebih dari dua. Tak mengapa selama mampu membayar pajak kendaraan, parkir, tol, beli BBM serta biaya perawatannya.

Faktanya kelas menengah di Indonesia banyak yang manja, mampu beli mobil lebih dari satu tapi maunya tarif tol dan BBM semurah mungkin. 

Kalau seperti itu semua orang juga mau, apalagi bila tak usah bekerja bisa naik mobil sendiri, BBM tidak perlu bayar dan jalan bebas hambatannya gratis. 

Untung Rugi Kenaikan Tarif Tol

Mau tidak mau kebijakan integrasi tarif tol berdampak bagi penguna jalan tol, tadinya hanya bayar Rp. 2.500 tiba - tiba naik menjadi Rp. 15.000, tentu cukup menohok kantong kenaikan ini.

Bila mencermati lebih dalam maksud dan tujuan kebijakan ini yaitu efisiensi jarak dan tarif sesungguhnya sangat sangat menguntungkan pengguna jalan tol.

Bagaimana tidak, cukup Rp. 15.000,- bisa menggunakan jalan tol sepanjang 76 KM, pasalnya tarif yang dikenakan hanya sekali ketika kendaraan pertama masuk gerbang tol di ruas jalan yang terkena kebijakan ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna di acara Forum Merdeka Barat 9 (26/9) menegaskan kebijakan integrasi ini merupakan satu kesatuan, satu kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Dengan kebijakan ini, tentu akan terjadi ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan (tarif).

Namun demikian, yang mengalami penurunan lebih banyak dan itu sesuai peruntukkan dibangunnya jalan tol (JORR).

Meski arah kebijakan ini baik, tak semua penguna jalan tol sepakat, apalagi pengguna jalan to jarak dekat yang selama ini bertarif 3 ribu rupiah lalu naik menjadi Rp. 15.000,- pasti protes. Bila dihitung-hitung dalam satu bulan anggaran biaya tol bisa naik 500 persen.

Pada satu sisi memang terlihat memberatkan, namun pengguna jalan tol juga banyak diuntungkan, yaitu tak perlu membayar berkali - kali bila ingin ke tujuan lain. 

Mungkin banyak belum paham, termasuk saya bahwa tol JORR dibangun sebagai sistem primer, yakni sebagai jalan bagi angkutan primer seperti angkutan jarak jauh dan angkutan logistik.

Selama ini yang terjadi kendaraan roda empat dengan tujuan jarak pendek pun masuk tol dengan alasan jalan non-tol macet.

"Peruntukkan di Jabodetabek itu kita bentuk jaringannya radial dan lingkar. JORR itu bagian dari lingkar. JORR itu sistem primer yang dibangun untuk angkutan primer, jarak jauh, logistik, yang tidak seharusnya masuk sistem sekunder (jalan non-tol). Jadi jangan dibalik sistem primer untuk sistem sekunder, sehingga logistiknya jadi tidak efisien," terang Ka. BPJT, Herry TZ.

Bagi pengusaha angkutan dan logistik) sangat bermanfaat, kebijakan ini menurunkan biaya transportasi dan waktu tempuh lebih pendek dengan catatan kendaraan pribadi yang masuk berkurang.

Apakah benar demikian? dampak kebijakan yang diimplemetasikan tanggal 29 September 2019 ini baru bisa terlihat pada minggu pertama bulan Oktober nanti.

Sebagai informasi, dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp15.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp22.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp30.000 untuk Golongan IV dan V.

Mengantisipasi kemungkinan pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub berjanji akan menyediakan bus-bus ber-AC di pemukiman-pemukiman. Pelaksanaannya sudah 500 bus tersedia, dan akan ditingkatkan jumlahnya menjadi 1000 bus tahun 2019. 

Naik kendaraan umum sebenarnya jauh lebih efisien secara biaya dan tenaga bila jarak tempuh lokasi rumah dengan pekerjaan cukup jauh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun