Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tarif Tol Naik, Silakan Naik Kendaraan Umum

28 September 2018   22:51 Diperbarui: 30 September 2018   02:11 3099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kontan/a.cheppy muchlis

Sebagai informasi, dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp15.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp22.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp30.000 untuk Golongan IV dan V.

Mengantisipasi kemungkinan pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub berjanji akan menyediakan bus-bus ber-AC di pemukiman-pemukiman. Pelaksanaannya sudah 500 bus tersedia, dan akan ditingkatkan jumlahnya menjadi 1000 bus tahun 2019. 

Naik kendaraan umum sebenarnya jauh lebih efisien secara biaya dan tenaga bila jarak tempuh lokasi rumah dengan pekerjaan cukup jauh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun