Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"HoA" versus "Hoaks" Divestasi Saham PT Freeport Indonesia

24 Juli 2018   14:21 Diperbarui: 24 Juli 2018   19:18 2605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Pertambangan Freeport di Papua (dok. Kompas)

PT Freeport Indonesia (PTFI)  telah  bercokol dan mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia di Papua lebih dari 30 tahun, lebih tua dari rezim Orde Baru yang dimotori oleh Soeharto pada tahun 1967 dan berakhir tahun di tahun 1998. Sejarah masuknya Freeport tak lepas dari peran mantan penguasa Orde Baru itu yang  memberikan keistimewaan kepada PTFI dibandingkan perusahaan tambang lainnya di Indonesia. 

Perpanjangan kontrak PTFI pada tahun 2021 menjadi perbincangan di media massa bahkan sebelumnya mengemuka kasus "Papa Minta Saham" yang melibat Ketua DPR RI, Setyo Novanto dan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said. Kasus ini sempat menguap selama beberapa waktu , muncul kembali ke permukaan setelah pihak pemerintah merilis Head t of Aggrement (HoA) pada 12 Juli 2018 , sebuah kesepakatan awal tidak mengikat antara PTFI, Pemerintah  tentang masa depan kontrak tambang Freeport tahun 2021. 

Publik seakan terhenyak dengan pemberitaan media massa bahwa Pemerintah berhasil merebut sahan PTFI sebesar 51 persen, padahal  kesepakatan belum terjadi, masih ada tahapan berikutnya sampai  tahun 2021 sesuai kontrak karya PTFI dengan Pemerintah. Mengapa menjadi bahan polemik ? Sebagian kalangan berpendapat pemerintah seharusnya bisa merebut 100 persen saham PTFI, sebagian pihak menyorot soal pembiayaan divestasi saham PTFI yang menggunakan hutang.

Divestasi Saham PTFI  secara formal adalah sebuah keniscayaan  dimana pengaturannya tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2014 tentang Minerba yang mengatur tentang badan usaha asing yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi  hingga 51 persen setelah beroperasi lima tahun. 

Dalam aturan turunannya PP No 77 Tahun 2014 disebutkan pemerintah menurunkan keharus divestasi menjadi 30 persen, aturan ini berubah lagi lewat PP No. 1 Tahun 2017 yang mengembalikan besaran prosentase divestasi menjadi 51 persen. Tahapannya yaitu  divestasi 20 persen pada tahun keenam, 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun kesepuluh

Kelemahan peraturan ini rupanya menjadi  PTFI dalam bernegosiasi dengan Pemerintah Indonesia  sehingga sempat muncul kabar perundingan PTFI dan Pemerintah Indonesia mengalami kebuntuan soal item  ini. Pemerintah Indonesia seolah tersandera oleh peraturan yang dibuatnya sendiri, walau akar dari persoalan ini ada di hulu ketika perjanjingan pertama kali tahun 1967 dimana Pemerintah Indonesia "nrimo" hanya diberi saham kecil, royalti dan pajak dari pendapat. 

Faktanya kita tak bisa berbuat apa - apa ketika PTFI meratakan gunung dan mengeruk kandungan mineral di dalamnya, bahkan saat ini kabarnya ekploitasi sudah masuk ratusan kilo di bawah tanah.

Nasionalisasi Vs Divestasi ?

Pada kasus PTFI, pemerintah memperjuangkan divestasi saham dari PTFI, artinya pemerintah membeli 51 persen saham PTFI dengan pembayaran, bukan ambil alih secara paksa. Berbeda dengan nasionalisasi yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia  pada tahun 1958 terhadap perusahaan - perusahaan Belanda di Indonesia. Saat itu seluruh aset perusahaan - perusahaan itu diambil alih tanpa kompensasi biaya. 

Sifat pemaksaan seperti dilakukan Hugo Chavez, Presiden Venezuela. Ujungnya di pengadilan internasional, Exxon Mobil perusahaan minyak yang diambil - alih pemerintah Venezuela menuntut dan  menang di pengadilan. Dampak ekonomis dari aksi sepihak Chaves, Venezuela dikucilkan dan mendapat boikot dari negara - negara yang selama ini melakukan hubungan dagang, termasuk darj Amerika Serikat.

Lepas dari kesalahan masa lalu, Pemerintah Indonesia hari ini harus berjuang keras untuk mengambil alih saham lewat divestasi  PTFI setelah 30 tahun lebih hanya sebagai penonton dan pasrah menerima apa yang dibagikan oleh PTFI. Ruang gerak Pemerintah terbatas meski secara hukum tambang Freeport berada di wilayah NKRI , tetapi  perjanjian "Kontrak Karya" dengan PTFI dilindungi oleh hukum - hukum internasional, kita tidak bisa secara sepihak menetapkan aturan sendiri.

Transparansi Divestasi PTFI

Selama puluhan tahun Kontrak Karya PTFI berjalan mulus, meski di sana - sini ada saja suara - suara sumbang tentang kiprah PTFI yang melanggar peraturan, termasuk UU Lingkungan, adat - istiadat setempat. Selama 51 tahun mengeksploitasi mineral di bumi Papua, sampai hari ini saham Pemerintah masih 9,53 persen hasil perbaharuan kontrak terakhir tahun 2002, awalnya justru lebih pahit, Indonesia tak memiliki saham sama sekali di PTFI. Pada tahun 1976, PTFI pernah membagikan saham sebesar 8,9 persen untuk Pemerintah Indonesia pada perpanjangan kontrak kedua.

Upaya pembelian saham PTFI oleh pemerintah hingga kini belum selesai, HoA adalah sebatas kesepakatan awal sebelum  pembaharuan kontrak. Menteri ESDM dalam rilisnya untuk acara FMB 9 menyatakan ada tiga kesepakatan dari HoA.  Pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

Lalu yang ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama. Salah satu isi kesepakatan adalah Inalum akan membeli saham Freeport senilai 3,85 miliar dolar AS dengan pembagian 3,5 miliar dolar AS untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya 350 juta dolar AS untuk membeli saham Indocooper di Freeport.

Head of Agreement (HoA) Divestasi 51% Saham PT Freeport Indonesia merupakan bentuk transparansi pengambilalihan saham milik bangsa Indonesia. Proses ini dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya tahun 2021.

"Jangan kita terjebak kontroversi (HoA) mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya dimana. HoA ini secercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya," ujar Rendi Ahmad Witular, Head of Corporate Communication and Government Relation PT Inalum.

Demikian disampaikan Rendi Witular dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/07/2018).

Penandatangan Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018 menandakan proses awal pengambilalihan (divestasi) saham Freeport. Kepemilikan saham Inalum yang sebelumnya hanya 9,36% naik menjadi 51%, yang 10% diserahkan kepada Pemerintah Daerah Papua dalam bentuk Participating Interest (PI).

"HoA itu sebenarnya bentuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomunikasiskan ini (divestasi) semua. Bisa dibayangkan kalau diam-diam deal tanpa ada penjelasan semuanya, nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujar Rendi Ahmad.

Hal tersebut Ia sampaikan menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah mengumumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang dianggap masih setengah jalan.

Lebih lanjut Rendi juga menjelaskan alasan mengapa Pemerintah tidak melibatkan bank nasional dalam pendanaan proses divestasi saham Freeport, yaitu agar tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

"Terkait pendanaan (divestasi), semua akan dibiayai bank asing karena kalau bank lokal kita tidak mau mempengaruhi fluktuasi Rupiah. Karena transaksi (divestasi) dilakukan di luar dalam bentuk Dolar. Jangan lupa, pendapatan Inalum itu dalam bentuk Dolar, PTFI juga Dolar. Sehingga dengan pendanaan dari bank asing tidak akan mengganggu nilai tukar Rupiah," tandasnya.

Proses pengambilalihan saham PTFI bukan Hoaks, pemerintah Jokowi sedang mengupayakan agar 51 saham PTFI benar - benar jatuh ke NKRI lewat prosedur hukum dan bisnis yang berlaku secara internasional pada tahun 2021. 

(Disarikan dari acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/07/2018).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun