Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Surat Keterangan Tidak Mampu di Dunia Pendidikan dan Mentalitas Kita

19 Juli 2018   12:18 Diperbarui: 19 Juli 2018   16:19 3004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud Muhajir Effendi (dok. fmb9)

Sudah menjadi rahasia umum, sekolah -- sekolah negeri favorit selalu diserbu oleh calon siswa baru pada setiap tahun ajaran baru. Fenomona ini kelihatan menggembirakan, artinya kualitas sekolah negeri tak kalah dengan sekolah swasta berstandar internasional  yang saat ini bertebaran di setiap daerah. Namun pada sisi lain juga menampakan ketidakadilan bagi sekolah swasta non-favorit yang biasanya menerima calon siswa buangan dari sekolah -- sekolah favorit.

Ada persoalan mendasar dalam sistim pendidikan kita dimana akses pendidikan untuk sekolah -- sekolah itu  hanya dinikmati oleh siswa -- siswa pandai dan dari keluarga mampu. Umum diketahui siswa -- siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN) tinggi yang diterima di sekolah negeri favorit memang sudah dipersiapkan oleh orang tua lewat sejumlah pelatihan dan bimbingan belajar agar anak bisa meraih prestasi akademik dan siswa pandai.

Tak mengherankan  kualitas lulusan dari sekolah favorit lebih bagus, karena  input siswa di sekolah favorit tersebut  siswa -- siswa dengan nilai prestasi tinggi. Lalu bagaimana dengan siswa tidak mampu atau  siswa dengan nilai UN rendah, juga calon siswa -- siswa dengan domisili di sekitar sekolah -- sekolah negeri favorit ? 

Calon siswa tidak mampu namun berprestasi menurut peraturan jelas dijamin oleh peraturan pemerintah dapat menikmati akses pendidikan setara dengan calon siswa lain, bahkan secara tersurat aturan ini mengamanatkan dalam pasal 53 PP No. 66 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

(1) Satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi.

PP ini bersifat inklusif, sekolah - sekolah negeri wajib menampung semua calon siswa dari berbagai latar belakang , secara khusus pasal 53a mengatur komposisi prosentasi siswa tidak mampu dengan batas minimal 20% dari keseluruhan siswa satu sekolah negeri.

Satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintahatau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.

Bukan rahasia lagi, biaya pendidikan di sekolah negeri lebih murah dibandingkan sekolah swasta, karena sesuai peraturan anggaran pemerintah wajib mengalokasikan dana dari APBN dan APBD sebesar 20 persen untuk pendidikan. Menurut PP No. 66 2010 Pasal 1 bahwa  tanggung jawab pendidikan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah (Pemda). 

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Dengan peraturan ini seharusnya tidak ada lagi ada anak - anak usia sekolah tidak bisa belajar di bangku sekolah seperti anak seusia, sayang masih banyak anak - anak usia sekolah belum dapat menikmati akses pendidikan yang memadai. Untuk mengelola persoalan ini Kemendikbub melakukan penyempurnaan rekruitmen calon siswa baru agar lebih merata lewat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang zonasi sekolah. Tujuan dari beleid ini untuk memberikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan yang diamatkan oleh PP No. 66 2010.

Kasta Sekolah dan Zonasi

Meski usia aturan zonasi belum genap setahun, Kemendikbud berani menerapkan secara terbatas di beberapa daerah untuk mengakomodasi calon - calon siswa tidak dan dengan domisili dekat dengan sekolah negeri. Dampak ekstrim dari kebijakan zonasi ini terekam di media massa adanya upaya - upaya formal dengan memanfaatkan kuota calon siswa tidak mampu. 

Aturan ini yang dipermainkan oleh para orang tua murid dan tidak menutup mata pihak sekolah untuk menempatkan calon anak didik baru  di sekolah - sekolah negeri termasuk sekolah - sekolah favorit lewat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persoalannya, mengapa tiba - tiba banyak orang miskin baru ketika tahun ajaran baru tiba yang menghebohkan di beberapa daerah di Jawa? Selain itu, Permendikbud  juga menuai protes dari para calon orang tua murid karena anak - mereka dari luar zona sekolah favorit tidak bisa masuk, dan bisa jadi jalur untuk calon siswa tidak mampu  ini akhirnya dimanfaatkan akan anak - anak mereka bisa masuk.

Kebijakan zonasi bukanlah kebijakan yang baru sama sekali dan sifatnya tidak menafikan kebijakan sebelumnya. Hanya saja, kebijakan zonasi memang diterbitkan karena perlu ada koreksi terhadap kebijakan yang sudah mulai menyimpang.

Demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy, dalam diskusi media di Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" yang berlangsung di Gedung Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

Fenomena ini menunjukan rusaknya mentalitas masyarakat yang menghalakan segala cara untuk satu tujuan, parahnya terjadi di dunia pendididkan yang seharusnya mengedepankan fair play dari proses rekruitmen siswa sampai lulus. Komisioner Ombudsmanm 

Aturan ini yang dipermainkan oleh para orang tua murid dan tidak menutup mata pihak sekolah untuk menempatkan calon anak didik baru  di sekolah - sekolah negeri termasuk sekolah - sekolah favorit lewat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persoalannya, mengapa tiba - tiba banyak orang miskin baru ketika tahun ajaran baru tiba yang menghebohkan di beberapa daerah di Jawa? 

Terkait penerapan sistem zonasi sekolah, yang paling sulit adalah bagaimana bisa mengubah mentalitas masyarakat untuk bisa menerima sistem yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Ombudsman RI Ahmad Su'adi pada forum yang sama,  Su'adi juga menjelaskan bahwa sistem sebelumnya, yakni favoritisme sesungguhnya tidak hanya tidak memiliki rasa keadilan, tapi juga memancing praktik korupsi.

"Karena itu, kami sangat menghargai dan mendorong diterapkan sistem zonasi sekolah ini.

Penyimpangan yang terjadi, menurut Muhadjir, di antaranya tampak dari beberapa gejala yang merupakan konsekuensi dari kebijakan sebelumnya. Seperti, sambung dia, terjadinya kastanisasi sekolah.

"Di mana ada sekolah berkasta tinggi, dan ada yang paling bawah. Kemudian juga favoritisme sekolah," tuturnya.

Padahal, Muhadjir mengingatkan, sekolah sebagai fasilitas yang disediakan negara, seharusnya bersifat nonrivalisasi, tidak eksklusif, dan tidak diskriminatif. Lantaran itulah ketika sudah terjadi gejala penyimpangan tersebut, kata dia, segera diambil kebijakan yang merupakan upaya untuk mengembalikan pada arah sebagaimana harusnya.

Bertolak dari pertimbangan itulah, menurut Muhadjir, sistem zonasi diberlakukan. Dimana arah dari kebijakan zonasi, sambung dia, adalah pemerataan akses pendidikan terjamin dan juga mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen.

Setiap kebijakan di dunia pendidikan memang berpeluang  menimbulkan penyelewengan, namun tak akan secara masif bila masyarakat, orang tua dan tenaga pendidik selalu mengedepankan asas transparan sesuai peraturan dari proses siswa masuk hingga keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun