Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sinergi dan Cinta, Cara Mudah Lawan Hoaks

2 Maret 2018   11:08 Diperbarui: 2 Maret 2018   12:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Detik.com

Fakta ini salah satu variabel mengapa penyebaran materi hoaks tidak akan sirna begitu saja, mengingat jumlah pengguna internet sangat besar di Indonesia. Selain itu, warganet Indonesia adalah pengguna media sosial cukup besar di dunia.

Saya mencoba menelaah kualitas keaktifan seperti apa, tapi bila mengingat maraknya kabar hoaks sudah bisa ditebak kegiatan paling sering dilakukan adalah "sharing" berita kawan atau dari Whatsapp Grup (WAG). Dari survei Tetra Pak Index sekitar 52 juta pengguna sangat tergila - gila dengan media sosial dengan kegiatan antara lain posting, sharing, atau hanya reading. 

Kenapa sharing? 

Untuk memproduksi materi informasi berupa teks atau gambar (image)  berkualitas memerlukan keahlian dan wawasan tersendiri, kecuali sekedar komentar (comment). Di kolom komentar ini tak jarang kita temui kata - kata mengandung kekerasan non-verbal (contoh : goblok!,  sumpah serapah lainnya). 

Menurut laporan UNESCO 2017, Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara dengan tingkat literasi terendah (sumber: Kompas.com) . Hasil survei seakan mengingatkan kita semua bagaimana literasi kita, apakah warganet bisa memproduksi konten yang positif dan menyaring informasi di timeline medsos secara bijak.

Sinergitas dan Cinta

Kepala Badan Sandi Siber Negara (BSSN), Djoko Setiadi mengatakan, pihaknya melakukan kerjasama dan bersinergi  dengan segenap elemen pemerintah dan penegak hukum, seperti BIN, Cyber Crime Polri untuk memerangi serangan siber, termasuk hoaks.

Kepala BSSN, Joko Setiadi (dokumentasi pribadi)
Kepala BSSN, Joko Setiadi (dokumentasi pribadi)
Penyebaran hoaks di dalam UU No. 19  ITE  pasal 45 ayat 3 bisa dikategorikan penyebaran sengaja atau tidak sengaja dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran atau penghinaan  dapat dikenai  kurungan maksimal 4 tahun dan/atau denda uang 750 juta. 

Silakan yang masih mau sebar - sebar hoaks, kalau ada uang lebih !

Djoko mencontohkan bahaya  serangan siber seperti perang siber pertama,  pihak Rusia menyerang Estonia di tahun 2007. Dimana pihak Rusia menyerang dan melumpuhkan  sistim  dan fasilitas informasi dan komunikasi Estonia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun